Diduga Gelapkan Uang Primkoppol Rp3,7 M, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka AKP Hafiz

Sebarkan:

 



Tim JPU saat menerima pelimpahan Tahap II tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/7/2023) diinformasikan telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka atas nama AKP Hafiz Paesal Lubis berikut barang bukti (BB) alias Tahap II dari penyidik pada Polda Sumatera Utara (Sumut).


"Pelimpahan tahap II atas nama tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis dilangsungkan di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan  Jalan Adinegoro," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.


Oknum perwira pertama Polri tersebut disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut mencapai Rp3.751.322.024.


Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana.


Menjawab pertanyaan wartawan, Juru Bicara Kejari Medan itu menambahkan, kapasitas tersangka selaku Ketua Koperasi Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut.


"Setelah menerima Tahap II, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," pungkas Simon. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini