Kejari Deliserdang |
Dan kini pihak kejaksaan menyebutkan akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
" Akan kita tindak lanjuti," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali dilansir metro-Online.co Rabu 12/7/2023.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, M Awal Kurniawan, SH dilaporkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Jaksaan Negeri, Kabupaten Deliserdang.
Kedua Lembaga Swadaya Masyarakat yang melapor adalah Pejuang Keadilan Nasional dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ( Almaki). Kedua LSM itu
melaporkan M Awal Kurniawan, SH dengan tudingan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap anggota DPRD. Disebutkan dalam laporan itu, bahwa kedua LSM itu menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, M Awal Kurniawan, SH melakukan pengutipan terhadap anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan (Sosper)
Dijelaskan kembali bahwa M Awal Kurniawan SH, melakukan pengutipan liar terhadap anggota DPRD Deliserdang dengan cara meminta sejumlah uang dengan nominal Rp200 ribu atau Rp250 ribu untui setiap kegiatan pelaksanaan sosialisasi peraturan (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Menurut, Kordinator Wilayah Sumut, LSM Pejuang Keadilan Nasional, Viktor Danny Nainggolan SH, bahwa tindakan oknum Kabag Hukum Sekretaris DPRD M Awal Kurniawan SH, tidaklah etis. Dimana setiap anggota DPRD melakukan Sosper ada sebanyak 15 kali.
"Tujuan Sosper itu, dimana setiap anggota DPRD memberikan pencerahan terkait peraturan atau hukum positif agar rakyat mengetahuinya. Tindakan anggota DPRD itu sangat bagus, lantas di pungli pula,"ucap Viktor.
Viktor juga menjelaskan, selain membuat laporan ke Jaksaan Negeri Deliserdang, pihaknya membuat surat tembusan ke Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang, Polda Sumatera Utara."Kami berharap agar aparat hukum segera menindak lanjuti laporan tersebut. Biar ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Anggota Dewan ajah di pungli. Bagaimana lagi warga," bilang Viktor.
Menanggapi tudingan ini, Kabag Hukum Sekretaris DPRD Deliserdang, M Awal Kurniawan, SH membantah kedua LSM itu. Bahkandirinya sudah mengetahui perihal adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang." Infonya surat itu sudah didisposi ke pak sekwan bang. Tidak benar pungli itu bang,"ungkapnya pada wartawan.
Oleh karenanya itu, kata M Awal Kurniawan, SH sekarang posisinya menunggu petunjuk pimpinannya. Dan sampai saat ini dirinya belum dipanggil pimpinan terkait laporan LSM itu.
"Saya tak pernah bicara dan meminta apapun sama dewan terkait Sosper bang. Lagi pula pencairan uang sosper itu dari Bendahara langsung ke dewannya. Darimana saya bisa memotong uang dewan?," Jelasnya. (Wan)