DELISERDANG | Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, M Awal Kurniawan, SH dilaporkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Jaksaan Negeri, Kabupaten Deliserdang, Kamis (6/7/2023)Kabag Hukum DPRD Deliserdang Dilaporkan ke Jaksa
Kedua Lembaga Swadaya Masyarakat yang melapor adalah Pejuang Keadilan Nasional dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ( Almaki). Kedua LSM itu
melaporkan M Awal Kurniawan, SH dengan tudingan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap anggota DPRD.
Disebutkan dalam laporan tertulis itu, bahwa kedua LSM itu menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, M Awal Kurniawan, SH melakukan pengutipan terhadap anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan (Sosper)
Dijelaskan kembali bahwa M Awal Kurniawan SH, melakukan pengutipan liar terhadap anggota DPRD Deliserdang dengan cara meminta sejumlah uang dengan nominal Rp200 ribu atau Rp250 ribu untui setiap kegiatan pelaksanaan sosialisasi peraturan (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Surat Laporan |
"Tujuan Sosper itu, dimana setiap anggota DPRD memberikan pencerahan terkait peraturan atau hukum positif agar rakyat mengetahuinya. Tindakan anggota DPRD itu sangat bagus, lantas di pungli pula,"ucap Viktor.
Viktor juga menjelaskan, selain membuat laporan ke Jaksaan Negeri Deliserdang, pihaknya membuat surat tembusan ke Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang, Polda Sumatera Utara.
"Kami berharap agar aparat hukum segera menindak lanjuti laporan tersebut. Biar ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Anggota Dewan ajah di pungli. Bagaimana lagi warga," bilang Viktor.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretaris DPRD Deliserdang, M Awal Kurniawan, SH membantah tudingan kedua LSM itu. Bahkandirinya sudah mengetahui perihal adanya laporan ke Jaksaan Negeri Deliserdang." Infonya surat itu sudah didisposi ke pak sekwan bang. Tidak benar pungli itu bang,"ungkapnya.
Oleh karenanya itu, kata M Awal Kurniawan, SH sekarang posisinya menunggu petunjuk pimpinannya. Dan sampai saat ini dirinya belum dipanggil pimpinan terkait laporan LSM itu. "Saya tak pernah bicara dan meminta apapun sama dewan terkait Sosper bang. Lagi pula pencairan uang sosper itu dari Bendahara langsung ke dewannya. Darimana saya bisa memotong uang dewan?,"katanya.
Terkait hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang Boy Amali SH saat dihubungi via seluler belum memberikan tanggapan. Namun ia berjanji akan memonitor hal ini dan memberikan klarifikasi setelah berkordinasi dengan anggotanya.( Wan)