MEDAN | Sidang lanjutan perkara penganiayaan terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) dengan korban sesama mahasiswa, Ken Admiral, Kamis (20/7/2023) berlangsung alot di Cakra 8 PN Medan.
Fakta terungkap di persidangan, pesan teks atau Direct Message InstaGram (DM IG) korban kepada terdakwa, Minggu (11/12/2022) lalu, pemicu emosi AAGH.
Yakni pesan teks Ken Admiral yang mempertanyakan kedekatan terdakwa dengan teman wanitanya, Savira Husna dan mengajaknya untuk berduel. 'Bencong. Potong saja 'boeroengmu' (alat kelamin-red) itu'. Demikian isi DM IG saksi korban kepada terdakwa.
Hanya saja ketika hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi dan Vera Wati Magdalena mengkonfrontir keterangan korban, sedikitnya ada 12 poin keduanya saling bantah.
Pertama, terdakwa membantah tancap gas (ngebut) mengejar mobil Mini Cooper yang dikemudikan Ken Admiral di Jalan Ring Road Medan, persisnya dekat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kedua, saat di dekat SPBU AAGH, Rabu malam (21/12/2022) tidak ada mengajak korban untuk duel. "Yang Mulia, Saya cuma menanyakan apa masalah dengan DM IG dia. Terus dia bilang, Nanti malam, mati kau lihat," tutur terdakwa menirukan ucapan Ken Admiral.
Ketiga, saat di Ring Road, AAGH berempat dengan temannya berboncengan 2 sepeda motor saat menguber mobil korban. Bukan 6 orang dengan tiga sepeda motor.
Keempat, AAGH yang saat itu dibonceng rekannya pakai sepeda motor membantah menendang kaca spion mobil korban. Tapi menamparnya.
Kelima, peristiwa Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah orang tuanya, Dr AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, menurut AAGH, saksi Nico yang kebetulan satu kamar tidur bersamaan keluar karena mendengar ada suara ribut-ribut di depan rumah. Bukan bersamaan dengan ayah terdakwa.
Keenam, saksi Nico tidak ada disuruh Dr AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengambil senjata api (senpi) laras panjang dari dalam rumah. Ketujuh, ayahnya sempat berteriak karena di antara rombongan Ken Admiral datang memegangi kayu baseball.
Kedelapan, Nico kemudian datang mengambil senpi laras panjang setelah AAGH bergumul dengan korban. Kesembilan, rekannya Nico tidak ada menodongkan senpi ke Ken Admiral mau teman-temannya.
Kesepuluh, dia berhenti memukul korban yang berada di bawah pahanya, bukan karena dilerai saksi Fajar. Tapi atas keinginannya sendiri. Kesebelas, ayah terdakwa tidak ada memaksa rombongan korban makan nasi goreng yang telah dibeli.
Kedua belas, saksi Rio yang juga teman korban yang menyarankan agar persoalan di antara mereka berdua diselesaikan secara kekeluargaan. "Terakhir Yang Mulia, dia (Ken Admiral) yang memukul Saya duluan," tutur AAGH.
Ketika dikonfrontir kembali, saksi korban membantahnya dan mengatakan tetap pada keterangannya semula.
Sedangkan menanggapi pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Ali Piliang terhadap isi BAP di Polda Sumut, korban menegaskan kalau spion mobil yang dirusak AAGH adalah di sebelah kiri. Bukan sebelah kanan, sebagaimana keterangannya di BAP.
Sidang pun diskor untuk istirahat makan siang dan memerintahkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Rahmi Shafrina untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Terdakwa AAGH dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana. (ROBERTS)