Dugaan OTT Dua Kepala Sekolah SMP di Sergai, Menuai Beragam Tanggapan

Sebarkan:

 

Kantor Sat Reskrim Polres Serdangbedagai,Rabu,(12/7/2023)
SERDANGBEDAGAI | Kabar berita yang telah terbit di beberapa media bahwa telah terjadi dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), Selasa,(11/7/2023), terhadap dua Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sergai inisial RS Kepala SMP Negeri 2 Bandar Kalifah dan SN Kepala SMP Negeri 1 Tebing Syahbandar yang juga Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MKKSN) dengan barang bukti Rp 23 juta telah menuai beragam tanggapan dan pendapat dari berbagai kalangan.

Foto Praktisi hukum Sumatera Utara Erwin SH MHum, Sabtu (15/7/2023).
Praktisi hukum Sumatera Utara Erwin SH MHum, Sabtu (15/7/2023), mengungkapkan arti apa itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada awak media ini. 

Jadi Operasi Tangkap Tangan, atau yang dalam kehidupan hukum kerap disingkat dengan istilah (OTT), adalah merupakan penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang atau sekelompok orang yang akan dan atau yang sedang atau pada saat setelah tindak pidana atau kejahatan tertentu terjadi.

"Apabila penangkapan yang dilakukan tidak ada berkaitan dengan sebuah tindak pidana, kemudian pada diri orang tersebut ditemukan sejumlah uang yang belum diketahui uang tersebut dari mana, maka terhadap hal ini tidak dapat dikatakan OTT," ucapnya.

"Seperti kasus tertangkapnya Ketua MKKS yang terjadi di Kabupaten Sergai oleh pihak Unit Tipidkor Polres Sergai, hemat saya belumlah dapat dikategorikan sebagai OTT, hal ini dikarenakan, pada saat orang tersebut ditangkap pertama tidak dalam rangka melakukan kejahatan atau dalam rangka akan melakukan kejahatan, kedua berdasarkan informasi yang disampaikan ke saya, orang tersebut dikatakan akan melakukan rapat," jelasnya.

"Oleh karenanya lanjut Erwin, bila kemudian didalam dan atau dari diri orang tersebut ada ditemukan sejumlah uang, maka hal ini bukanlah dalam konteks OTT, kendati dalam proses selanjutnya ada dugaan tindak pidana, maka bila uang tersebut terkait, bukan sebagai bukti OTT, tapi bukti dari sebuah tindak pidana," pungkasnya.

Foto Sayutinur Ketua Dewan Pendidikan Sergai,Sabtu,(15/7/2023).
Isu OTT di lingkungan Disdik Kabupaten Sergai juga mendapat tanggapan oleh tokoh masyarakat Sergai H. Sayutinur yang juga Ketua Dewan Pendidikan Sergai.

H.Sayutinur mengatakan dirinya sangat mendukung  dan mengapresiasi komitmen Kepolisian dalam rangka penegakan hukum dalam hal ini pihak Polres Sergai.

Namun disisi lain sebut Sayuti, penegakkan hukum  kiranya dibarengi dengan profesionalitas, sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menimbulkan tanggapan beragam dan keresahan di masyarakat khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan.

Ketua Dewan Pendidikan Sergai berharap jangan sampai kekurang profesional oknum Polisi dalam menangani persoalan ini, justru akan dapat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan pendidikan.

Selain itu Sayuti juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Sergai kiranya jangan mudah terprovokasi dan menjustifikasi terkait permasalahan yang kebenarannya belum jelas, yakni terkait isu dugaan OTT yang informasinya belum memiliki bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan, namun malah  terkesan meluas berkembang menjadi polemik publik.

"Kami juga mengharapkan kepada seluruh pendidik di Kabupaten Sergai  untuk tetap fokus bertugas seperti biasa dalam proses belajar dan mengajar", pungkas Sayutinur.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra yang dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) sore  terkait 2 Kepala SMP Negeri di Sergai yang juga Ketua dan Sekretaris MKKS Sergai yang sempat dimintai klarifikasinya apakah terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan atau pungutan liar mengatakan kasusnya masih didalami, Senin besok (17/7/2023) akan digelarkan terkait kasus ini.

Terpisah KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu E Sidauruk yang dihubungi menuturkan  dua Kepala SMPN di Sergai RS dan SU yang telah dimintai keterangannya untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

" Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh unit tipidkor Polres Sergai," sebut Iptu E Sidauruk. (HR/HR)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar