JAKARTA | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung RI, Kamis (6/7/2023) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti di lokasi berbeda di Kota Medan.
Penggeledahan dimaksud, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagai pengembangan lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022.
Yakni di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9 Jalan Putri Hijau dan Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Serta Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada, Kota Medan. Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset.
Di Kantor Musim Mas atau MMG berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau WG, berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Di Kantor PT PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Uang
Tim juga menyita alat bukti lainnya dalam bentuk mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000. Mata uang dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200.
Dalam bentuk mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000 dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 5 Juli 2023," urai Ketut Sumedana. (ROBERTS)