Gelapkan BB Narkotika, Saksi Propam: Terdakwa Aipda Suhendri Dilaporkan Kompol Sawangin

Sebarkan:

 


Dokumen foto saat saksi dari Propam Polrestabes Medan didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran Wahyu Ari Permana, saksi dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri, mantan penyidik Polsek Medan Area dihadirkan JPU pada Kejari Medan dalam sidang lanjutan, Selasa (4/7/2023).


"Penangkapan terhadap terdakwa Aipda Suhendri berdasarkan laporan dari Kompol Sawangin Manurung yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area. Katanya menggelapkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ekstasi," tegasnya di Cakra 4 PN Medan.


Menindaklanjuti laporan saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aipda Suhendri di rumahnya.


"Kita juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71,5 butir seberat 43,89 gram.


Dua plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," katanya.


Sebelumnya, Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka atas nama Petrus Persaoran Sinaga.


"Namun, dari 2 kasus itu, cuma tindak pidana curas yang naik perkaranya ke persidangan, sementara kasus narkotika tersebut tidak naik. Ketika itu penyidiknya terdakwa Aipda Suhendri. 


Bahkan terdakwa Suhendri membawa BB narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan," ujar saksi Wahyu Ari Permana.


Mendengarkan keterangan dari saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi sempat terlihat dengan keheranan. Ia mempertanyakan kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukan melakukan pembinaan. 


"Mungkin ada masalah intern majelis," jawab saksi. Terkait hal itu, Oloan Silalahi pun memerintahkan JPU Trian Adhitya Izmail agar menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area.


"JPU, sidang pekan depan agar menghadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya, agar kasus ini terang benderang. Sebab, pengakuan dari terdakwa Suhendri perkara narkotika itu tidak naik dikarenakan Kapolseknya tidak mau menandatangani," tegas hakim Oloan Silalahi.


Penangkapan


Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.


Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.


Terdakwa Aipda Suhendri selanjutnya menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.


"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.


Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja kemudian disimpan di rumahnya.


Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput BB narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu dia datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan," ujarnya.


Aipda Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail ketika membacakan dakwaannya. (Robs)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini