Merespon dumas tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringo-Ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin,(10/7/23) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yg merupakan salah satu jaringan dari SR alias Endo
Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR alias Endo ,43, warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu di sebuah rumah tempat persembunyiannya Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Senin (17/7/23 )
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto, satu plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, tiga unit handphone berbagai merek dan Hp tersebut adalah alat komunikasi yang digunakan SR alias Endo utk kegiatan peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas bergerak utk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR di jalan Lintas Kotapinang-Aek Nabara, Kecamata Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, satu lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 tiga buah buku tabungan bank digunakan tersangka SR alias Endo utk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap SR alias Endo mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari Dodi adalah milik dia yang dititip jualkan kepada Dodi.
SR alias Endo juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya. SR alias Endo mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko, tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.
Sampai saat ini Sat Narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka SR alias Endo
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU ARWIN menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke Hot Line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798. Jumat (21/7/2023)
Tambahnya, saat ini tersangka SR alias Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu.
Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Tutup Humas (Husin)