JPU pada Kejari Gunungsitoli saat membacakan dakwaan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Lestari Harefa selaku Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Peringatan Harefa sebaga Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), diadili secara video teleconference (vicon), Senin (31/7/202) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.
Keduanya (masing-masing berkas terpisah) didakwa 'menggerogoti' Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp238.994.503.
Tim JPU pada Kejari Gunungsitoli dalam dakwaan menguraikan, Desa yang dipimpin Lestari Harefa telah menetapkan APBDes TA 2017 sebesar Rp1.592.851.569.
Yakni bersumber dari Dana Desa (DD) pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli dan pendapatan lainnya.
Dalam Laporan realisasi pelaksanaan APBDes TA 2017, terdakwa Lestari Harefa menyetujui pencairan dana yang ditandatangani Peringatan Harefa untuk kegiatan perkerasan jalan, duiker dan TPT sebesar Rp430.368.558.
Seolah untuk pembayaran bahan material yang ditujukan ke CV Bintang Utara (BU). Dewi Margareth Gulo selaku Bendahara Desa (Bendes) kemudian mencairkan dananya.
Faktanya, terdakwa Peringatan Harefa hanya membayarkan Rp121.824.000 kepada Sadarman Telaumbanua untuk pengangkutan bahan material.
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis. (MOL/ROBERTS)
Demikian juga dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp311.219.335 di TA 2017 katanya diperuntukkan pembangunan bronjong sebesar Rp231.469.000 dinilai ada kejanggalan.
Demikian juga dengan penggunaan APBDes di TA 2018 ditemukan sejumlah kejanggalan. Akibat perbuatan kedua terdakwa 'menggerogoti' APBDes tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp238.994.503.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Hakim ketua As'ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dikarenakan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (ROBERTS)