Hakim Tipikor Tolak Eksepsi PPK dan Konsultan Pengawas RPS Teknik Instalasi Listrik SMKN 2 Padangsidimpuan

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusan sela. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi secara bersama-sama  terkait Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (10/7/2023) di Cakra 4 dalam putusan sela menyatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) 2 dari tiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH).


Yakni atas nama terdakwa Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas, Meiman Tafonao sebagai Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM). Sedangkan terdakwa lainnya  Bibel Panjaitan (juga berkas terpisah) selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL), tidak mengajukan eksepsi. 


"JPU dalam surat dakwaannya dengan jelas menerangkan peristiwa tindak pidananya sekitar Mei hingga Desember 2021 di SMKN 2 Kota Padangsidimpuan. 


Surat dakwaan telah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 143 huruf a dan b, telah memenuhi unsur syarat formil dan materil," urai Lucas sahabat Duha didampingi anggota majelis Husni Tamrin dan Rurita Ningrum.


Demikian halnya dengan keberatan tim PH mengenai siapa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjutnya, selain Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, akuntan publik, hakim juga berdasarkan keyakinannya dan didukung alat bukti, berhak menilai kerugian keuangan negara. 


"Dengan satu kwitansi valid pun majelis hakim berdasarkan keyakinannya dapat menghitung kerugian keuangan negara," tegasnya.


Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution untuk menghadirkan para saksi pada persidangan, Jumat (14/7/2023).


Bersama-sama


Sebelumnya tim JPU Ali Asron didampingi Sartono dalam dakwaan menguraikan, dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021.


Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.


Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak.


Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kerugian  keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP) diperkirakan sebesar Rp314.251.000.


Baik Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan maupun Meiman Tafonao (berkas terpisah) masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini