MEDAN | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, memberikan reaksi tegas ketika ditanya seputar dugaan larangan terhadap awak wartawan melakukan peliputan di acara Farewell Parade (simbol perpisahan pejabat lama) Kapolda Sumut di Mapoldasu, Jumat (21/7/2023) lalu.
"Saya kira kalau benar wartawan dilarang meliput di acara Kapolda Sumut itu, maka pertama menurut Saya itu adalah peristiwa yang kurang baik kalau dilihat dari perspektif pelayanan publik dan tentu sangat kita sayangkan karena kurang tepat (melarang wartawan meliput)," tegas Abyadi Siregar, Minggu (23/7/2023) siang.
Kedua, dari peristiwa itu merubah total apa yang sudah dibangun selama ini oleh Kapolda Sumut sebelumnya, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dirinya tidak pernah mendengar semasa kepemimpinan pejabat lama, Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolda Sumut melarang para jurnalis melakukan peliputan di Mapolda terutama acara besar seperti itu," katanya.
Selama ini Ombudsman Sumut tidak pernah mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis yang mengeluhkan kesulitan meliput acara di Polda Sumut sehingga Undang-undang Nomor 40 tentang pers itu benar-benar dilaksanakan selama ini.
"Tapi dengan bapak Kapolda yang baru, Saya lihat ini menjadi merubahnya secara keseluruhan. Jadi menurut saya itu kurang baik ya, tentu kurang baik saya melihatnya dalam perspektif pelayanan publik, jadi ini kurang tepat menurut saya," tegasnya lagi.
Abyadi Siregar juga mengkhawatirkan peristiwa dimaksud menjadi gambaran awal ke depan di masa kepemimpinan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor pelayanan informasi di jajaran Polda Sumut akan tidak baik dan akan kurang baik.
"Jadi kalau Saya melihat dari kejadian kemarin itu, ini menjadi potret bahwa ke depan di zaman kepemimpinan kapolda sekarang itu penyelenggaraan pelayanan publik khususnya dalam informasi akan kurang baik. Saya kira ini menjadi catatan penting yang perlu kita lihat," tandas Abyadi Siregar.
Untuk itu, Abyadi Siregar meminta Polda Sumut ke depannya harus segera memperbaiki hal ini, karena larangan jurnalis itu bukanlah hal yang baik, apa yang sudah dilakukan kapolda sebelumnya harus dilanjutkan bukan malah mempersempit ruang jurnalis.
"Apa perlu kita wacanakan PWI, AJI atau organisasi pers lainnya melakukan sosialisasi UU Pers ke Polda (Sumut), apa harus seperti itu? Saya kira kurang pas juga kan. Tapi persoalan kebebasan pers dalam melakukan peliputan ini perlu ditangkap oleh PWI, AJI atau organisasi pers lainnya untuk kolaborasi soal UU Pers ini di kepolisian, supaya semua benar-benar terbuka dan jangan ada lagi batas-batasi wartawan," pungkasnya.
Koreksi
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tanpa dikonfirmasi secara mendadak mengirim klarifikasi kepada salah seorang awak media lewat pesan WhatsApp (WA), Minggu subuh pukul 05.32 WIB. Dalam pernyataannya, Hadi membantah melarang masuk media.
"Trimkasih atas koreksinya, mhon maaf jika ada ketidaknyamanan, sy sampaikan bhw tdk ada yg melarang masuk media, akan tetapi pada saat upacara serah terima pataka untuk peliputan khusus dr Tim Humas Polda agar khidmatnya upacara mhon media bersabar.
Wartawan yg bersabar dan ikut arahan Humas hingga akhir kegiatan Alhamdulillah bisa wawancara Bapak Kapolda dan beliau welcome dg media, bagi yg blm mendapat bahan berita subid Penmas telah memberikan beberpa bahan Rilis beserta Dokumentasinya kepada WAG rekan2 Media.Terima kasih Mhon maaf 🙏🙏🙏🙏🙏," tulis Hadi. (ROBS)