Jasad Wanita Cacat Mental di Aliran Sungai Denai, Saksi: Saya Lihat Terdakwa Bonceng Korban

Sebarkan:

 



Saksi Muhammad Soleh saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Muhammad Soleh, warga yang melihat terdakwa Risman Harahap membonceng korban Safitri, dihadirkan JPU pada Kejari Medan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Safitri, Kamis (6/7/2023) si Cakra 7 PN Medan.


"Waktu ditunjukkan polisi foto rekaman CCTV (kamera pengawas), aku lihat dia (terdakwa) yang bonceng perempuan itu. Di Datuk Kabu Pasar 3, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Nggak tahu mau ke mana orang itu. Besoknya baru tahu dari berita ada penemuan mayat   perempuan. Di aliran Sungai Deli katanya," urai Muhammad Soleh.


Ketika dikonfrontir kepada terdakwa yang dihadirkan lewat sambungan zoom, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu beberapa kali tampak kesal karena terdakwa mengaku tidak bisa mendengar keterangan saksi.


Hakim ketua pun secara harus menerangkan apa yang nari saka disampaikan saksi Muhammad Soleh. 


"Iya saksi ini hanya menerangkan sehari sebelum penemuan jenazah korban, saudara dilihatnya ada membonceng korban naik sepeda motor. Itu saja. Ya sudah, terserah anda bilang gak tahu, tegas Khamozaro.


Sebelum persidangan ditutup, hakim ketua meminta JPU Rizky Dermawan Nasution untuk menghadirkan beberapa saksi sekaligus pada sidang lanjutan pekan depan.


Cacat Mental


Sememtara dalam dakwaan Rizky Demawan menguraikan, Senin pagi (21/11/2022) saksi mengantarkan Rumiana dan korban, Safitri ke Jalan Emas Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan untuk mengambil sembako tepatnya di depan Yang Lim Plaza.


Rumiana kemudian menitipkan korban kebetulan cacat mental tersebut kepada Sutrisno karena kebelet mau buang air. Setahu bagaimana terdakwa tiba di depan plaza tersebut dan korban meminta uang Rp5 ribu sebanyak dua kali.


Namun untuk ketiga yang kalinya, saksi Sutrisno melarang terdakwa meminta-minta uang kepada orang tidak dikenal. Baru berapa meter melangkah, terdakwa memanggil korban dan diberikan lagi Rp5 ribu selanjutnya dibonceng naik sepeda motor. 


Hal itu spontan membuat saksi Sutrisno kesal karena tidak permisi membawa korban tanpa seizin orang tua maupun keluarga korban.


Terdakwa Risman Harahap membawa korban Safitri ke arah Jalan Datuk Kabu Pasar III Kecamatan Percut Seituan, kemudian Korban Safitri mengatakan hendak buang air kecil di toilet Mesjid Nurul Huda.

 

Karung Goni


Korban kemudian mengaku haus dan dibawa ke tempat.jualan es dan kembali korban mengatakan mau buang air kecil. Selesai dari toilet, Risman Harahap meminta Safitri mengganti baju dengan kaos dalam yang dipakai terdakwa.


Keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB, korban Safitri ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, berada di dalam karung goni di Jalan Speksi / Kerang Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau tepatnya di pinggir Sungai Denai.


Risman Harahap dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana dan atau kedua, Pasal 338 KUHPidana. Dan atau ketiga, Pasal 285 KUHPidana dan keempat, Pasal 333 AYAT (1) KUHPidana. (ROBERTS)




 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini