MEDAN | Kasus potong rambut secara paksa terhadap dua wanita kakak beradik terus bergulir di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/7/2023).
Informasi yang berkembang di Mapolres Pelabuhan Belawan menyebutkan, ponyidik telah dan sedang memeriksa terlapor serta beberapa orang saksi.
Hasilnya, seorang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena mendapat jaminan dari keluarga.
Kasus potong rambut dua wanita kakak beradik bernama Widya Isna, 30, dan Fitri Rusliana, 18, warga Jalan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ini mulai viral sejak dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (1/7/2023).
Dua wanita itu mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka atas tuduhan berselingkuh dengan pria beristri yang merupakan tetangganya.
Rambut kedua wanita malang itu dipotong paksa oleh tersangka, Jum’at (30/6/2023).
Mereka dituduh oleh tiga orang tetangganya masing-masing berinisial TR, IJ, dan MER yang merupakan anak dari pria yang sebut sebut sebagai tokoh masyarakat Belawan.
Bahkan, Widya Isna juga sempat dituduh pelaku telah menjual adiknya Fitria Rusliana kepada tokoh masyarakat itu.
Selain itu perselingkuhan itu dituduhkan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun.
Kasat Rekrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar kepada wartawan membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai penanganannya, tidak menjawab. (RE Maha/REM).