Dokumen foto. (MOL/Ist)
MEDAN | Ekspos 3 perkara humanis yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali diikuti beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Yakni mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja atau magang di Kantor Kejati Sumut. Ekspose ketiga perkara secara virtual tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana Rabu (26/7/2023).
JAM Pidum saat itu didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution Medan.
Sedangkan Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi juga diikuti secara daring oleh Kajari Padanglawas Dr Hartam Ediyanto.
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kacabjari Deliserdang di Labuhandeli Hamonangan Parsaulian Sidauruk dan masing-masing JPU yang menangani perkaranya.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, ke-3 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ yakni berasal dari Kejari Padanglawas dengan tersangka Syawal Hasibuan.
Disangka melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap saudaranya Gabena Tanjung dan dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Dari Kejari Langkat tersangka atas nama Supianto alias Anto melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.
Memanen / memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan Pasal 362 KUHPidana yakni barang siapa mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan perkara ketiga adalah dari Cabjari Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Sopan Sopian Sinaga mencuri TBS kelapa sawit milik PTPN II Bandar Klipa.
Tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana yaitu pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil.
Dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan Pasal 111 UU Perkebunan, melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan.
Atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan yaitu memanen / memungut hasil perkebunan secara tidak sah.
"Tiga perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020," imbuhnya.
Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga," kata Yos A Tarigan.
Karena antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, lanjut Yos dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perkebunan dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
Yos A Tarigan menambahkan, dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Keterbukaan proses ekspos perkara kepada JAM Pidum, Kejati Sumut melibatkan langsung beberapa mahasiswa untuk menyaksikan bagaimana proses penerapan Perja Keadilan Restoratif, yang tujuannya adalah menciptakan harmoni di tengah masyarakat," tandasnya. (ROBS)