Kepala Rumah Sakit TNI AD Berkomitmen Mendukung Transformasi Program JKN

Sebarkan:

 


PADANGSIDIMPUAN | Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Tim BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) IV 01.07.03, Kamis (20/07/2023). 

Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan supervisi dan membahas sinergi pelaksanaan komitmen kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan Adriady menekankan pentingnya pemenuhan beberapa persyaratan yang diajukan dalam komitmen pelayanan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Kepatuhan dalam pemenuhan persyaratan ini menjadi kunci untuk mencapai transformasi Program JKN yang lebih baik, terutama dalam hal perbaikan mutu layanan kesehatan.

"Komitmen ini merupakan langkah maju dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Dengan memastikan pemenuhan persyaratan, kita dapat bergerak menuju transformasi pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara," ungkap Iwan Adriady.

Dalam kerangka pemenuhan kontrak kerja sama, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pemantauan secara berkala dengan rutin mengadakan spotcheck dan menerima umpan balik dari para stakeholder. Monitoring bertujuan untuk memastikan rumah sakit terus mematuhi komitmen yang telah disepakati, sehingga pelayanan yang berkualitas dapat diwujudkan.

Ada tiga ketentuan yang harus segera dipenuhi oleh Rumah Sakit TNI AD IV 01.07.03 dalam rangka transformasi Program JKN, yaitu implementasi rekam medis elektronik, SIM RS, dan sarana prasarana pendukung antrean online dengan televisi display. Penerapan rekam medis elektronik menjadi fokus penting dalam perbaikan mutu layanan kesehatan.

“Sejalan dengan upaya transformasi ini, penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis telah mendorong penggunaan rekam medis berbasis elektronik. PMK ini mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk mencatat riwayat medis pasien secara elektronik, guna meningkatkan efisiensi dan akurasi informasi,” terang Iwan.

Kepala Rumah Sakit TNI AD IV 01.07.03, Eka Prasetya P. Situmorang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pemenuhan sarana prasarana rekam medis elektronik, SIM RS, dan antrean online di tahun 2023. 

“Pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Kami memastikan bahwa proses pemenuhan komitmen layanan akan dilakukan secara bertahap hingga November 2023. Hal ini juga bagian dari bentuk kesungguhan rumah sakit untuk memastikan perbaikan mutu layanan kesehatan,” jelas Eka.

Salah satu hal yang menonjol dalam komitmen Rumah Sakit TNI AD IV 01.07.03 adalah penyamaan tarif pelayanan bagi pasien umum dan peserta JKN. Eka dengan tegas menyatakan bahwa manajemen rumah sakit telah menetapkan aturan terkait standar tarif dan pelayanan terhadap pasien di RS TNI. Dalam kebijakan tersebut, tarif layanan pasien, baik pasien umum maupun peserta JKN, telah distandarisasi, sehingga tidak ada lagi perbedaan tarif antara keduanya.

"Kami menegaskan akan menghapuskan diskriminasi dalam sistem pelayanan kesehatan. Dengan menetapkan tarif yang sama untuk pasien umum dan peserta JKN, kami ingin memastikan bahwa semua pasien menerima pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas," ungkap Eka.

Komitmen yang ditunjukkan oleh Kepala Rumah Sakit TNI AD IV 01.07.03 dalam mendukung transformasi Program JKN diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi peserta JKN dan masyarakat secara keseluruhan. Setiap pasien, termasuk peserta JKN berhak untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan setara sebagaimana yang telah dinyatakan dalam komitmen pelayanan fasilitas kesehatan. (Syahrul//ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini