Ketua Poktan di Sergai Diganjar 5 Tahun, Petugas Survey Klaim dan Agen Asuransi 30 Bulan

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar secara estafet membacakan putusan ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ketiga terdakwa korupsi berbau markup terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2020 lewat persidangan secara virtual, Senin (17/7/2023) dihukum bervariasi.


Terdakwa Daeng Khairunil Azwar selaku Ketua Poktan Gelam  di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan 


Sedangkan Yuhda Hartas sebagai petugas survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian poktan yang sawahnya terkena musibah banjir/rusak (berkas terpisah) dihukum masing-masing 2,5 tahun (30 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Sergai Imam Darmono.


Daeng Khairunil Azwar diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Secara tanpa hak dan melawan hukum menyuruh atau turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp395.340.000, setelah dikurangkan Rp552 juta sebagaimana dititipkan ke rekening sementara Kejari sergai.


Usman DPO


Terdakwa atas suruhan pria Usman (masih masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) telah 'mendesain' data kelompok tani (poktan), memarkup luas lahan sawah dari 46.5 Ha menjadi 86,5 Ha dan membagi klaim asuransi poktan 60 persen ke Distan Kabupaten Sergai serta 40 persen untuk poktan.


"Namun dagi 40 persen tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada poktan sehingga negara dirugikan Rp552 juta," urai hakim ketua.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," urai hakim ketua didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar.


Oleh karenanya, terdakwa Daeng Khairunil Azwar dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp395.340.000.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta nenda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Imam Darmono alias conform. Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa juga dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.


Perberat


Sedangkan untuk 2 terdakwa lainnya, Yuhda Hartas sebagai dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Medan dihukum lebih berat. JPU yang sama sebelumnya menuntut mereka agar dipidana masing-masing 15 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar sependapat dengan JPU. Yuhda Hartas sebagai dan Deniel Turnip diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,


Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, menyuruh atau turut serta bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Tidak menjalankan tupoksinya yakni memverifikasi anggota poktan maupun luas pemilik lahan. Hanya melihat secara visual.


Mereka juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara masing-masing Rp34 juta subsidair 6 bulan penjara. Uang tersebut diterima dari terpidana Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai yang lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Medan 5,5 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Simanullang memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini