Kisah Asmara Anak 'Antarkan' Dr AKBP Achiruddin Hasibuan Duduk di 'Kursi Pesakitan'

Sebarkan:


 


Terdakwa Dr AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum dan setelah duduk di 'kursi pesakitan'. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Kisah asmara Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), tak lain adalah anak dari AKBP Dr Achiruddin Hasibuan dengan korban penganiayaan Ken Admiral mengantarkan perwira menengah Polri tersebut duduk jadi di 'kursi pesakitan' Cakra 2 PN Medan.


Achiruddin Hasibuan didakwa sengaja melakukan pembiaran ketika si buah hatinya beberapa kali menganiaya korban hingga bagian muka dan kepala mengeluarkan darah.


Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi Tambunan didampingi Frianta Felix dalam dakwaan menguraikan, bermula dari saksi AAGH dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.


"Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna," urai Randi.


Tanpa basa-basi, korban pun diajak duel. AAGH kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.


Selanjutnya, Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.


Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua AAGH. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.


Tak lama kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan AKBP Achiruddin Hasibuan.


Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.


Menanggapi pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa Joko Pranata Situmeang mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan, Senin (17/7/2023) mendatang guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini