SIMALUNGUN| Puluhan anggota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun gelar unjuk rasa (Unras) di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) di Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Dipimpin Bupati LIRA Kabupaten Simalungun, Hotman Petrus Simbolon yang sekaligus menjadi orator pada penyampaian aspirasi meminta Pemerintah agar tidak memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSRE seluas 11 Ha yang telah berakhir di Desember 2022 serta menuntut perusahaan perkebunan karet ini segera merealisasi pertanian rakyat (Plasma).
Hotman mengatakan, pagi sebelum menggeruduk PT BSRE, pihaknya telah unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Simalungun di Pematang Raya dengan tuntutan yang sama karena pihak PT BSRE dianggap telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian.
"Harapan kami agar pihak PT BSRE untuk segera merealisasi pembangunan Pertanian Rakyat di sekitar area perusahaan. Ada beberapa data yang sudah diberi PT Bridgestone. Ketika kami pelajari data tersebut tidak merupakan data yang akurat. Menurut kami data tersebut merupakan evaluasi yang dipaksakan. Salah satunya PT BSRE sudah menetapkan beberapa kelompok tani yang jumlahnya 30". Ungkap Hotman.
Ketika ditanya warga mana kelompok tani (Poktan) tersebut, Hotman menjawab, "Gak tau saya warga mana dan ini perlu kita cari. Kelompok tani yang mana ini? Dimana tempatnya? Sedangkan menurut peraturan, dalam membentuk kelompok tani harus ada sosialisasi kepada masyarakat, nagori mana? Mana kelompok taninya?" Ujar Hotman Simbolon sambil meminta pihak PT BSRE menyerahkan data data ke BPN.
Terpisah. Manager Human Resource Department (HRD) PT BSRE Junaidi S.Psi mengaku kepada kru metro-online.co, pihaknya sudah membuat kelompok tani untuk pertanian rakyat dalam membangun plasma. "Poktannya ada disekitar sini. Di daerah dekat Serbelawan ada. Tapi kita gak bisa nyebutkan karena yang lebih pasti dari instansi terkait di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, mereka yang berkompeten menjawab". Sebut Junaidi.
Ketika di tanya tentang ijin HGU PT BSRE yang telah berakhir Desember 2022, Junaidi mengatakan pengurusan perpanjangan ijin HGU sudah dilakukan dan saat ini dalam tahap akhir seraya membacakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (1) dan (2).
"Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna. usaha, (2) Permohonan pembaruan hak guna usaha diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.
Unjuk rasa berjalan aman damai dibawah pengawalan Satuan Shabara Polres Simalungun, Personil Polsek Serbelawan dan Satuan Security PT BSRE dipimpin Kasat Sabhara AKP P.Butarbutar SH, Kasat Binmas AKP H.Siahaan SH, Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus SH, Manager/Asisten Security Joni Lutfiardi SH serta terlihat hadir PAC Pemuda Pancasila Dolok Batu Nanggar- Ranting Dolok Merangir dipimpin bung Efendi Siahaan tanpa atribut organisasi. (Bay/OS)