Para saksi korban saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Giliran para korban perkara penipuan dan atau penggelapan alias tipu gelap atas nama terdakwa Fendi Wijaya selaku pengelola bengkel mobil di Komplek Centrium Jalan Brigjend Katamso dihadirkan di Cakra 9 PN Medan, Selasa (18/7/2023).
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Donald Panggabean, para saksi korban sebelumnya tidak saling kenal dan sama-sama 'termakan' iming-iming.
Untuk meyakinkan mereka, terdakwa bersedia membuat perjanjian kerja sama dengan para investor akan diberikan keuntungan 60 persen atas usaha bengkel dan servis mobil dengan badan hukum PT Starindo Mitra Otomotif (SMO) tersebut.
Para korban pun menanamkan investasi modal bervariasi. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Erwin Lawrence misalnya, telah invest kepada terdakwa Rp750 juta.
Fredy Shuwanto (Rp300 juta). Calvin (Rp100 juta). Ivana (Rp150 juta). Lindawati (Rp100 juta). Danvin dan William Angkasa (masing-masing Rp50 juta). Namun keuntungan yang diiming-imingkan terdakwa berakhir 'zonk'.
"Kami investor ini semula gak saling kenal Yang Mulia. Bengkelnya beroperasi Desember 2019 dan akhirnya tutup Maret 2022.
Janjinya (terdakwa Fendi Wijaya), keuntungan usaha bengkel dibagi setiap akhir tahun tutup buku. Waktu ditagih dia bilang, bengkel lagi ramai jadi belum sempat hitung-hitungan keuntungan.
Ngulur-ngulur waktu gitu dia Yang Mulia. Eh belakangan dia bilang usaha bengkel rugi dan malah minta tambahan modal lagi," urai Erwin Lawrence menjawab pertanyaan hakim anggota Zufida Hanum.
Dua saksi lainnya sebagai staf pembukuan di perusahaan terdakwa yang turut dihadirkan JPU pada Kejari Medan Trian Adhitya Izmail yakni Felix dan Emy membenarkan ada catatan pemasukan modal dari para investor.
Namun mereka tidak mendapatkan akses rincian uang pemasukan dan pengeluaran usaha bengkel dan servis mobil dari terdakwa.
"Waktu kita mau rekap pembukuan keuangan datanya gak lengkap Yang Mulia," kata Felix.
Undang Rapat
Klimaksnya, tanggal 14 Maret 2022 para korban selaku investor (pemilik per lembar saham dihargai Rp10 juta-red) secara resmi mengundang terdakwa untuk menghadiri rapat pertanggung jawaban keuangan, namun tidak datang.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Trian Adhitya Izmail memperlihatkan sejumlah alat bukti berupa transferan dana maupun pemberian uang modal usaha dari para korban kepada terdakwa Fendi Wijaya.
Donald Panggabean didampingi anggota majelis lainnya, Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa.
Akibatnya para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1,5 miliar atau tidak kurang dari Rp2,5 juta.
Terdakwa Fendi Wijaya sebelumnya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 374 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 372 KUHPidana. (ROBERTS)