DELISERDANG | Jefri Hamdan mantan Kepala Desa bersama Chairul Amri Tarigan yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tanjung Morawa B saat ini mendekam di sel tahanan pihak berwajib karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020.Polresta Deliserdang Saat Memaparkan
Dari pemeriksaan pihak Kepolisian Polresta Deliserdang, tersangka diduga melakukan korupsi dengan berbagai kegiatan fiktif dan merugikan negara sebanyak Rp 983 juta.
" Tersangka melakukan kegiatan fiktif yang dari hasil audit BPK merugikan negara sebanyak Rp 983 juta rupiah. Kini berkas tersangka sudah P21 dan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi dalam siaran persnya. dilansir metro-Online co Rabu 12/7/2023.
Mantan Kades Tanjung Morawa B bersama Kaur Desa terjerat kasus korupsi di Kabupaten Deliserdang ini merupakan hasil pengungkapan Tipikor Polresta Deliserdang.( Wan)