MEDAN | Rahuddin Harahap selaku rekanan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II Eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Senin (17/7/2023) lewat persidangan secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.
Selain itu, JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar juga menuntut terdakwa pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Rahuddin Harahap dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain (Makmun Suaidi Harahap selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK berkas terpisah-red) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp228.430.824.
"Hal memberatkan, sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, urai JPU.
Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II Eks IAIN Sumut Anggaran (TA) 2013 tidak sesuai isi kontrak. Seolah progresnya sudah 100 persen.
Oleh karenanya, Rahuddin Harahap dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824 yang dinilai dinikmati terdakwa.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU nantinya menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 9 bulan penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua hakim ketua Ahmad Sunardi didampingi anggota majelis Dr Edwar dan Gustap Marpaung, penasihat hukum (PH) terdakwa, Armini Nainggolan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan memohon diberi waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Instalasi Listrik
Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Rahuddin Harahap dan mantan PPK Pembangunan Instalasi Listrik Kampus II Eks IAIN Sumut -sekarang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)- Makmun Suaidi Harahap patut dimintai pertanggung jawaban hukum.
Di TA 2013, satuan kerja IAIN Sumut ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.
Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut.
Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui Makmun Suaidi selaku PPK di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Almarhum meminta Makmun Suaidi, warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan terdakwa Rahuddin Harahap agar nantinya keluar sebagai pemenang tender.
Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar mendaftar dan memasukan penawaran.
Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan terdakwa Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA.
Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris Nomor 31 Tanggal 7 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.
Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh terdakwa Rahuddin Harahap selaku penandatangan kontrak dan penanggungjawab dari rekanan dari CV RA, pekerjaan justru dilaksanakan oleh Taufik Hidayat Siregar dengan sepengetahuan dari saksi Makmun Suaidi Harahap.
4 Tahun
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, Jumat (14/4/2023) lalu di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa Makmun Suaidi Harahap selaku PPK 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair 1 bulan.
Mantan PPK itu tidak diganjar pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negaranya. (ROBERTS)