Kuasai 89,15 Gr Sabu dan 1.000 Butir Happy Five, Warga Asal Langkat Diganjar 12 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sumijan alias Mijan, warga asal Langkat lewat persidangan secara virtual, Senin (31/7/2023) di Calra 7 PN Medan diganjar 12 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara) selama 6 bulan.


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya bukan saja sependapat dengan ancaman pidana terhadap terdakwa alias conform.


Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  Erning Kosasih menuntut terdakwa agar dipidana 12 tahun penjara.

Tapi juga dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sumijan alias Mijan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan atau dakwaan kedua primair JPU.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 89,15 Gram Sabu dan 1.000 butir jenis pil Erimin-5 atau populer disebut: Happy Five.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sumijan tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," ucap Dr Sarma Siregar. 


Baik terdakwa, penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan maupun JPU memiliki hak yang sama selama sepekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Sementara dalam dakwaan Erning Kosasih menguraikan, terdakwa menerima barang haram tersebut dari Dian sebanyak 1.000 butir pil Happy Five dan sabu seberat 2 Kg untuk diantarkan ke Marelan. 


Sebelum tertangkap, Sumijan alias Mijan juga disuruh Dian untuk mengantarkan 2 kilogram ke Desa Kelambir V, sisanya dibagikan untuk dijual paket-paket kecil.


Singkatnya pada 14 April 2023, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwasanya ada peredaran narkoba di Jalan Mandor Hasyim, Desa Sungai Baharu, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.


Kemudian petugas mengamankan terdakwa dengan total bruto 89,15 gram dan 1.000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar