LANGKAT | Para mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung plus dan Aliansi mahasiswa se Kabupaten Langkat yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (Amanat) dan Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) sampaikan 4 tuntutan ke DPRD Kabupaten Langkat, Senin (17/07/2023).
4 tuntutan ini disampaikan para mahasiswa dihadapan Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni dan Ketua Komisi A DPRD Langkat M. Bahri, SH. MH dibawah pengawasan para aparat Polres Langkat yang setia mengawal aksi damai yang dilakukan adik-adik mahasiswa.
4 tuntutan itu yakni (1) Tertibkan dan robohkan penangkaran walet yang tidak berizin di Kecamatan Tanjung Pura, (2) Robohkan penangkaran walet yang menyalahi aturan, (3) Aktifkan kembali gang pemadam kebakaran dan parit gang, (4) Aktifkan kembali lorong pejalan kaki lima dan trotoar pejalan kaki lima di Kecamatan Tanjung Pura, sebut Novian Pratama Ketua Umum HMI Langkat.
Ketua Komisi A, Bahri, dalam menerima aksi itu memuji semangat mahasiswa memperjuangkan masyarakat, namun ia berharap kedepan adik-adik mahasiswa tidak melakukan aksi lagi cukup berkoordinasi dengan DPRD Langkat, kecuali DPRD Langkat tidak berbuat atau tidak menindak lanjuti persoalan yang ada.
“Terkait hal ini, Komisi A DPRD Langkat sudah menindaklanjuti dan masih berproses, jadi seharusnya tidak perlu aksi turun ke jalan seperti ini,” ujar Bahri.
Arie Armanda Ketua Umum PC IMM Langkat meminta gerak cepat terhadap persoalan yang sudah lama itu sehingga pihaknya melakukan aksi dan meminta ada rekomendasi DPRD Langkat ke eksekutif untuk menertibkan bangunan walet tidak berizin sesuai tuntutan mahasiswa.
Selanjutnya Novian Pratama Ketua Umum HMI Langkat meminta robohkan saja bangunan walet yang tidak berizin karena pihaknya tidak ingin lagi ada aksi kedua yang lebih besar dari aksi saat ini, sebutnya.
Menanggapi permintaan adik-adik mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni mengatakan tidak bisa asal bongkar begitu saja, semuanya pakai aturan, akan tetapi kalau memang tidak berizin, ia sependapat untuk ditindak sesuai aturan.
“Besok atau dalam waktu dekat ini, menyesuaikan waktu yang ada, kami akan undang lagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini,” tutup Antoni mengakhiri pertemuan.(m/lkt1)