JPU Ivan Alvin Adianto Siahaan saat membacakan dakwaan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Efrida Dame Saragih selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Senin (24/7/2023) diadili secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Wanita paruh baya itu dijerat tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) yanh telah dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2019.
JPU pada Kekaksaan Negeri (Kejari) Batubara Ivan Alvin Adianto Siahaan dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa bersama Happy Mesrawati Tamba selaku Bendahara Desa (Bendes) Aek Nauli secara bertahap mencairkan DD yang masuk ke Rekening Desa ke Bank Sumut Cabang Pembantu Indra Pura.
Saksi Happy Mesrawati Tamba kemudian menyerahkan seluruhnya kepada terdakwa paruh baya tersebut.
Seyogianya dana tersebut untuk perawatan jalan desa sepanjang 1.000 meter (Rp65 juta, perawatan jalan desa 1.800 meter (Rp101.766.000), pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan item lainnya.
"Terdakwa tidak melibatkan saksi Nuraini selaku Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) membeli bahan material, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
Bahwa ada keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan di dalam pengerjaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA 2019," urai Ivan Alvin Adianto Siahaan.
Sejumlah faktur bon pembelian barang juga dinilai kuat fiktif dan tidak sesuai dengan fakta serbenarnya.
Akibat perbuatan Efrida Dame Saragih berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Batubara, keuangan negara dirugikan sebesar Rp118.610.000.
Ivan Alvin Adianto menjerat terdakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi didampingi Cipto Hosari Nababan dan Gustap Marpaung melanjutkan persidangan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi (pokok perkara) dikarenakan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). (ROBERTS)