Sofyannur,S.Pd, M.Sos |
OPINI | Pemilu merupakan salah satu jalan menuju legitimasi bagi pemerintah yang secara sah yang di atur dalam Undang-undang yang di Anut oleh sistem ketatanegaraan terutama yang menggunakan sistem demokrasi. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Di dalam negera Indonesia Pemilu di laksanakan dalam jangka 5 tahun sekali baik pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat di tingkat daerah yaitu Gubernur, bupati dan walikota baik melalui Partai politik maupun secara perorangan. Berbeda dengan beberapa negara lainnya sistem pemilu di Indonesia yang menganut sistem Proporsional terbuka memberikan kepada siapa saja untuk terlibat dalam pemilihan baik elit politik maupun rakyat biasa yang semuanya mempunyai hak yang sama untuk di pilih dan memilih. Namun dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka tersebut masih banyak permasalahan yang terjadi pada saat pemilu itu berjalan atau sesudahnya. Permasalahan tersebut tidak bisa dinafikan karena perbedaan perbedaan pilihan dalam memilih kandidat atau calon calon yang maju sebagai kontestasi baik legislatif, Presiden, maupun Gubernur, Bupati dan Walikota.
Namun dari rangkaian tersebut apa yang menjadi solusi bagi Pemilu tersebut sehingga perbedaan dalam politik tidak menjadi konflik antar kelompok kelompok masyarakat?
Pertama penguatan UUD terkait Pemilu yang didalam nya menganut Azas keadilan untuk membuat rasa adil bagi peserta pemilu tanpa intervensi, intimidasi dalam menentukan pilihan pilihan Politik tertentu.
Keduanya adanya pendidikan politik yang merata kepada seluruh elemen masyarakat yang didalamnya partai politik, Ormas , OKP serta lembaga pendidikan tinggi untuk memberikan pemahaman politik yang elegan yang di dalamnya memberi pengetahuan tentang pemilu dan politik.
Ketiga netralitas penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu serta DKPP yang didalamnya terdapat orang orang yang berpendidikan, berintegritas dalam mengemban amanah sebagai penjaga, pengawal pemilu sampai dengan terpilihnya wakil wakil rakyat, serta Pemimpin Pemerintah baik di tingkat nasional maupun di daerah.
Dengan berkembangnya teknologi serta tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat yang terus berkembang dalam pemilu maka harapan pemilu yang damai dimana penguatan UUD pemilu, Pendidikan politik bagi masyarakat, serta netralitas bagi penyelenggara pemilu dan di dukung oleh sumber daya Pemerintah dalam menghadirkan pemilu yang damai maka harapan pemilu serentak pada 2024 akan terwujud. (Said)