MEDAN | M Yusuf alias Usuf, nelayan asal Jalan Bawal / Kenanga Lingkungan XIX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan lewat persidangan secara virtual, Kamis (6/7/2023) dituntut agar dipidana 15 tahun penjara.
Selain itu JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Bella Azigna Purnama menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp2 miliar subsidair (biaya denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 1 tahun.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, M Yusuf alias Usuf dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima narkotika Golongan I jenis ganja kering seberat 1,3 kg.
Hal memberatkan, imbuh JPU berwajah jelita itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Efrata Happy Tarigan, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Gerebek
Sementara dalam dakwaan Bella Azigna Purnama memberikan, perkara terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan tersebut atas informasi diperoleh dari masyarakat.
Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan didampingi kepala lingkungan (kepling) setempat kemudian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa, Senin petang (20/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Benar saja. Tim menemukan 8 bungkus besar dan 4 bungkus kecil berisi ganja kering. Satu tumpukan ganja yang terletak di atas plastik terpal, timbangan warna merah, 23 lembar kertas pembungkus nasi, plastik kresek berisi karet gelang warna hitam serta 2 lakban / isolasi warna coklat dan pisau cutter.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotika tersebut 2 hari sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Zainal (masih buron) dengan harga Rp1,6 juta. Ganja kering tersebut kemudian dibungkus rapi menunggu pembelinya.
Maksud hati akan mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari hasil penjualan berakhir 'buntung'. Pria 52 tahun itu kini meringkuk di balik terali besi sembari menunggu putusan hakim. (ROBERTS)