MEDAN | Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) H M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menerima 10 sertifikat aset dalam acara Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (HC.) Hadi Tjahjanto, SIP, di Medan, Kamis (20/7/2023).
Dalam hal ini Pemkab Sergai menerima 10 Sertifikat aset berupa tanah jalan yang ada di daerah Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Pasca acara, Sekdakab Faisal Hasrimy mengutarakan bahwa sertifikat tanah yang diterima pada hari ini membawa harapan besar bagi kemajuan daerah kita. Keberadaan sertifikat ini menurutnya akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas hak atas tanah yang ada di wilayah Kabupaten Sergai. Dengan begitu, investasi dan pembangunan di daerah akan semakin terjamin.
“Tanah, sebagai sumber kehidupan manusia, memang harus diatur peruntukannya dengan bijaksana. Oleh karena itu, peranan pemerintah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia menjadi begitu penting. Melalui upaya mereka, diberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah terjamin dan dilindungi,” ucapnya.
Sekdakab menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Kementerian ATR/BPN atas perhatian dan dedikasinya dalam memberikan dukungan bagi kemajuan daerah lewat penyerahan sertifikat aset ini.
“Kami juga berterima kasih kepada Pak Menteri ATR/BPN yang telah bersedia hadir di acara ini dan memberikan perhatian khusus kepada Provinsi Sumatera Utara terkhusus Kabupaten Sergai,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN juga menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 120 juta bidang tanah dari target yang telah ditentukan, yaitu 126 juta bidang tanah di akhir tahun 2024. Bahkan, di tahun 2025, Hadi menyebut akan terus melanjutkan dengan menyelesaikan 6 juta bidang tanah lainnya.
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, telah memberikan arahan yang jelas dan tegas mengenai pentingnya percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Tanah merupakan aset berharga bagi masyarakat, pemerintah, dan juga sebagai tempat beribadah. Oleh karena itu, memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah, agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan manfaat dari tanah yang mereka miliki,” ujarnya.
Ikut hadir dalam kegiatan ini para Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, unsur Forkopimda Provinsi Sumut, Bupati/Wali kota se-Sumut dan yang mewakili, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Zuhri Lubis, SE, MAP, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Faisal Rahman, SE, dan Kepala Subbidang Penatausahaan dan Penghapusan BPKAD Aset Indra Suprasa, SE, MM. (HR/HR)