MEDAN | Giliran Ken Admiral, saksi korban pemukulan oleh Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), anak terdakwa Dr AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang perdana pemeriksaan pokok perkara, Senin (17/7/2023) di Cakra 2 PN Medan.
Menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejati Sumut direktori Rahmi Shafrina, saksi menerangkan bahwa kedatangannya bersama keempat rekannya ke rumah terdakwa pada 22 Desember 2023 sekira pukul 02:30 WIB adalah untuk meminta pertanggung jawaban AAGH (berkas terpisah) atas pemukulan.
"Untuk meminta ganti rugi karena sudah merusak kaca spion mobil Saya. Lalu terdakwa (Achiruddin) bilang 'mau ngapain kalian ke sini?" kata korban menirukan ucapan terdakwa. Terus terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral.
Tidak lama kemudian, abangnya menyuruh AAGH untuk ke luar rumah. Tiba-tiba AAGH memukulnya sampai terjatuh, alhasil mengalami luka di bagian wajah.
Teman korban sempat berusaha melerai tapi dihalangi perwira menengah Polri tersebut. "Terdakwa bilang biarkan saja, sampai puas, mereka sudah dewasa," ucap Ken Admiral kembali menirukan ucapan terdakwa.
Setelah kejadian pemukulan, terdakwa menyuruh masuk ke rumah untuk makan nasi goreng, minuman teh manis, dan terdakwa menasihati yang ada di tempat tersebut.
"Terdakwa (Achiruddin) menasihati bilang anak muda biasa berantam. Setelah itu, kami disuruh salam-salaman, lalu keluar Saya melihat Rio diberi amplop," kata Ken Admiral.
Hukum Berjalan
Dia menambahkan, setelah itu dirinya ke rumah sakit melakukan pengobatan, dan pada saat malam dirinya membuat laporan ke kantor polisi.
"Jalur perdamaian sekitar satu minggu terdakwa bertemu orangtua saya. Tapi, kata orangtua saya biar hukum harus berjalan," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi lainnya, Rio di persidangan. Ia mengatakan saat peristiwa tersebut terjadi terdakwa Achiruddin tidak ada melerai.
"Saat kejadian itu, terdakwa Achiruddin tidak melerai," ucapnya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda keterangan saksi lainnya pekan depan.
AKBP Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)