MEDAN | Giliran ahli hukum pidana pada Universitas Muhammadiyah Malang Prof Dr Tongat SH MHum dihadirkan tim penasihat hukum (PH) terpidana perkara korupsi beraroma perambahan hutan (ilegal logging), Adelin Lis dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK), Rabu (12/7/2023).
"Sekali pun terjadi penebangan hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) namun masih berada di dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) masuk ranah pelanggaran.
Bukan suatu tindak pidana," tegas ahli lewat monitor sambungan zoom di Cakra 2 PN Medan menjawab pertanyaan tim PH pemohon PK dimotori Iwan Puspardi ketika disinggung tentang putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Agustus 2008 lalu.
Ketika hakim ketua Sulhanuddin meminta penegasan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana, Prof Dr Tongat menimpali, di lahan seluas 58.590 hektare di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal, Kabupaten Madina, ada kelompok yang melakukan penebangan hutan.
"Bila tindakan penebangan kemudian masuk kawasan Hutan Produksi, maka pihak terkait dikenakan sanksi administrasi. Bukan merupakan tindak pidana Yang Mulia," tegasnya.
Divonis Bebas
Dalam kesempatan tersebut tim PH terpidana Adelin Lis juga menghadirkan saksi fakta atas nama Washington Pane, selaku Direktur Produksi dan Perencanaan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI).
"Saya dan 3 lainnya termasuk pak Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDI) sempat diproses kejaksaan. Tapi di tahapan putusan sela, majelis hakim pada PN Medan membebaskan Saya.
Eksepsi kami diterima. Alasan hukum saat itu, perkaranya bukan merupakan tindak pidana tapi pelanggaran administrasi. Kalau untuk perkara pak Adelin Lis lanjut. MA RI kemudian memutuskan yang bersangkutan bersalah, tuturnya.
Sulhanuddin didampingi anggota majelis hakim As'ad Rahim Lubis Firza Andriansyah oeun melanjutkan persidangan, Selasa depan (18/7/2023) dengan penyampain konklusi (kesimpulan dari pihak pemohon PK maupun termohon (kejaksaan) dihadiri JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan.
Putusan Berbeda
Sementara usai sidang saat ditanya apa fakta hukum baru (novum) dalam permohonan PK tersebut, tim PH Adelin Lis, mengatakan, perkara yang menjerat klien mereka bersama saksi fakta, Washington Pane.
"Mengutip pendapat ahli hukum pidana (Prof Dr Tongat SH MHum) tadi. Perkaranya sama, objeknya. Seharusnya putusannya sama. Satu bersalah (Adelin Lis) yang lain tidak bersalah. Yang satu tidak bersalah seharusnya yang lain tidak bersalah.
Jadi tidak mungkin dalam perkara yang sama objek yang sama. Orangnya (terdakwa berbeda) putusannya gak sama," pungkasnya.
10 Tahun
Santer diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada PN Medan semula menjatuhkan vonis bebas terhadap Adelin Lis. JPU kemudian mengajukan kasasi. Majelis hakim MA RI kemudian mengabulkan permohonan kasasi JPU.
Adelin Lis pun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Selain itu, terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana kemudian disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, maka MA RI membatalkan putusan PN Medan tahun 2007 lalu. (ROBS)