Petugas Reskrim Polsek Besitang Amankan Tersangka Curanmor

Sebarkan:

 


Teks Foto: MRF, tersangka pencurian sepedamotor R2 Yamaha N Max BK 6247 AIB, saat diamankan di Polsek Besitang, Minggu (02/07/2023).(Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Petugas Reskrim Polsek Besitang amankan seorang pria, MRF (31), terkait dugaan pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), Minggu (02/07/2023).

Tersangka, MRF, berdomisili di Kampung Kolam, Pangkalan 48, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, itu ditangkap di Kelurahan Alur Dua, Jalan Pangkalan Brandan.

Dalam kasus ini, petugas menyita 1 unit sepedamotor R2 jenis Yamaha N Max BK 6247 AIB warna biru, 1 pisau dapur stenlis Stil, 1 kunci T berikut 5 buah anak kunci yang berbeda, 6 kunci motor, KTP pelaku dengan alamat, Dusun Tgk Saba, Kelurahan Meunasah Pelukan Kota Sigli, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 22 juta.

Keterangan yang dihimpun Metro Online, Minggu (02/07/2023), korban, Sofwan Juhri, warga Lingkungan VIII Bukit Kubu, Kelurahan Pekan Besitang, Langkat, memarkirkan sepedamotor R2 Yamaha N Max BK 6247 AIB.

Kemudian saksi Joko Ariyadi melihat dari kaca spion mobil miliknya bahwa pelaku sedang duduk di atas sepedamotor tersebut, lalu kemudian pelaku langsung membawa kabur sepedamotor itu dengan tancap gas ke arah Pangkalan Brandan.

Kemudian ada rekan korban yang menghubungi saksi Ananda Sabilihhaq dan mengabarkan bahwa pelaku telah membawa kabur sepedamotor tersebut ke arah Medan.

Mendengar berita itu, saksi Ananda langsung melakukan pengajaran dan sesampainya di jalan Pangkalan Brandan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh saksi Ananda dibantu dengan warga sekitar.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Besitang sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/ 29/VII /2023/ SPKT/ POLSEK BESITANG/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA,Tanggal  03 Juli 2023.

Kapolsek Besitang, AKP TC Sihite yang mendapat informasi, terkait aksi pencurian sepedamotor itu segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda W Situmorang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Dengan waktu relatif singkat, Kanit Reskrim bersama anggota meluncur, dan mengamankan tersangka MRF berikut sejumlah barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepedamotor tersebut. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Kanit Res dan tim membawa pelaku ke Mapolsek Besitang.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini