Teks Foto: Tersangka pencurian dan pemberatan (bajing loncat), BMT saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Sabtu (29/07/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)
LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) berinisial BMT (23),warga Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang, Kec. gebang, Langkat, Sabtu (29/07/2023).
Tersangka BMT ditangkap saat berada di Jalan Tanjung Pura, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah terpal plastik, satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih. Akibat kejadian, korban, Terkelin Sitepu (39), warga Jalan Sutomo Lingkungan Karya Kel. Brandan Timur Baru ini menderita kerugian mencapai Rp 700 ribu.
Keterangan diperoleh Metro Online, Sabtu, 29/07/2023 korban, Terkelin Sitepu sedang berdagang di Jalan Sutomo Pangkalan Brandan, sambil menunggu sopirnya membawa telur dari Tandam Hilir dengan mobil pic-up menuju Pangkalan Brandan.
Dalam perjalanan, sopir, Jawara Tarigan bersama isteri Terkelin, Sri Uliana Br Pinem menerima informasi dari seorang pengendara sepedamotor yang dikenal melintas dan menyebutkan, bahwa barang bawaan/telur diambil bajing loncat.
Mendapat informasi itu, Jawara Taringan menghentikan laju mobil pick-up yang dikemudikannya, seraya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaannya, dan ternyata terpal penutup barang sudah koyak, dan barang bawaan berupa telur sebanyak 20 rak berisi 2000 butir telur puyuh sudah hilang dicuri bandit jalanan itu.
Tak terima tindakan bajing loncat itu, korban, Terkelin merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna mengungkap kasus tersebut.
Menerima laporan ini, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan lapangan.
Benar saja, pelaku pencurian sedang berada di Jl Medan Banda Aceh Kec. Gebang, Langkat, dan berhasil meringkus BMT yang saat itu sedang lagi duduk di pinggir jalan, tepatnya di Jalinsum Desa Securai Utara.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, petugas pun menggelandang tersangka BMT berikut mengamankan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan.
Penangkapan terhadap tersangka, BMT sesuai dengan LP/B/102/VII/ 2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN tanggal 29 Juli 2023.(ls/lkt1)