Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Tersangka Pemilik Narkotika

Sebarkan:

 


Teks Foto: Diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, IP (27), saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Senin (03/07/2023). Foto Dok:Metro Online)


LANKAT | Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pria berinisial IR alias I (27), terkait dugaan kepemilikan narkotika, Senin (03/07/2023).

IR, warga Jalan Pasar Pompa, Lingkungan II Mawar, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat ini ditangkap di Jalan Pelabuhan Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, 7 bungkus kertas berukuran sedang warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah HP, 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna kuning, dan 1 buah keranjang.

Berat bruto 0,51 gram jenis sabu, dan 12,51 gram jenis daun ganja kering. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka IR digelandang ke Polsek Pangkalan Brandan berikut mengamankan barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, penangkapan terhadap IR, berawal dari Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pelabuhan ada pria hendak melakukan transaksi narkotika.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH bersama anggota menindaklanjuti informasi berharga tersebut.
 
Benar saja, petugas didampingi Kepling II, kelurahan Sei Bilah berhasil mengendus keberadaan pria yang menjadi sasaran berada di dalam kamar sebuah rumah. 

Tanpa membuang waktu, petugas langsung merapat ke TKP, dan berhasil membekuk tersangka IR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut di sekitar pelaku duduk dalam kamar.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di jual kepada pecandu barang haram itu di sekitar Pangkalan Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (03/07/2023) membenarkan pihaknya menangkap IP, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. "Kini tersangka, IP berikut barang bukti sudah diamankan," ucapnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar