Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Tersangka Pelaku Penganiayaan

Sebarkan:

 



Teks Foto: Tersangka pelaku penganiayaan, ZMM, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Rabu (12/07/2023) dinihari. (Foto Dok: Metro Online, co)

LANGKAT |  Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pria tersangka pelaku penganiayaan, Z.MM (22), warga Desa Sekoci, Kec. Besitang, Langkat, Rabu (12/07/2023) dinihari. 

Z.MM ditangkap petugas, ketika ia sedang tidur di kediaman temannya di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Langkat. Dalam kasus ini, petugas menyita sebilah senjata tajam untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online, kejadian berawal dari tersangka menyenggol bahu serta menginjak kaki, Jefri Ginting (40) di salah satu lokasi hiburan Keyboard di Desa Translok BM 1 Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Rabu (12/07/2023).

Kemudian saat berada di area parkiran Jefri bertemu degan terlapor  Z.M.M dan Angga, lalu ia menanyakan kepada ZMM sebab apa menginjak kakinya.

Terjadi pertengkaran mulut, teman ZMM, berinisial A berusaha hendak duluan menyerang Jefri, namun Jefri berhasil menangkisnya,  kemudian ZMM langsung melakukan serangan dengan sebilah Sajam hingga melukai telinga dan tangan sebelah kiri korban, Jefri.

Beberapa saksi di TKP yang melihat kejadian segera memisahkan pria yang sedang berkelahi tersebut. Dan kemudian, korban pergi ke Polsek Pangkalan Brandan, melaporkan kejadian itu. 

Menerima laporan ini, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang untuk segera turun langsung melakukan penyelidikan, terkait kasus tersebut.

Kanit bersama Tim Opsnal turun ke TKP, dan berhasil membekuk tersangka pelaku penganiayaan ZMM yang ketika itu sedang tidur di rumah temannya di Desa Sekoci.

Saat di interogasi, tersangka pelaku ZMM mengakui perbuatannya telah menganiaya korban Jefri Ginting dengan sebilah Sajam.

Untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut, tersangka ZMM berikut barang bukti sebilah Sajam turut diamankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan.

Tekait kasus penganiayaan ini, penyidik Polsek Pangkalan Brandan telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya. Penangkapan dilakukan sesuai denganLP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN Tanggal 12 Juli 2923.(ls/lkt1)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar