Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Tersangka Penggelapan Sepedamotor

Sebarkan:

 


Teks Foto: RA, Tersangka pelaku penggelapan sepedamotor saat di amankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Senin (17/07/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan menangkap pria tersangka pelaku penggelapan sepedamotor bernisial RA alias Kiki (28), warga Jalan Lingkungan Pematang Panjang Kelurahan Tangkahan Durian, Kec. Brandan Barat, Langkat, Senin (17/07/2023).

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 Buku BPKB dan 1 STNK Sepedamotor Yamaha Mio Sould GT dengan No Pol BK 2975 PAP.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, kasus penggelapan itu terjadi 01 September 2021 lau dengan modus pelaku meminjam sepedamotor milik korban, Dedi Mujiani Nasution.

Tersangka pelaku RA saat itu sedang makan di warung ayam penyet milik korban di Lingkungan Utama, Kel. Tangkahan Durian, Kec. Brandan Barat. Dan pelaku itu sudah sering makan di warung tersebut dan sudah kenal dengan pelaku.
Alasan tersangka saat itu meminjam sepedamotor milik korban untuk mengambil uang katanya ke rumahnya, naum hingga besok pagi ditunggu, pelaku tak kunjung datang, entah kemana kabur hingga beberapa tahun.

Untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan sepedamotor itu korban Dedi membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Pangkalan Brandan.

"Sepandai-pandai tupai melompat, sekali-kali pasti jatuh" ungkapan ini sepertinya tepat bagi ditujukan kepada tersangka pelaku, entah kemana pun ia kabur ketika itu dan bersembunyi, akhirnya ketahuan juga, dan dirinya ditangkap petugas.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas, bahwa tersangka pelaku sedang berada di rumah di Jalan Sukamulia/ Gotong Royong, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Menerima informasi ini, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH melakukan penyelidikan lapangan.

Benar saja, keberadaan orang yang dimaksud berhasil ditemukan di dalam rumah tersebut, tanpa membuang waktu, Kanit Res dan anggota Opsnal merapat ke TKP, dan berhasil membekuk tersangka RA.

Untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut, petugas menggelandang tersangka RA berikut mengamankan barang bukti ke Mapolsek.
 
Penangkapan terhadap tersangka RA, sesuai dengan LP/B/126/IX/2021
/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRESLANGKAT/POLDA SUMUT.
Tgl 03 September  2021.(ls/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar