MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang kemudian roboh di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018, Senin (3/7/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Saat dicecar Symon Morrys sebagai ketua tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Supriadi Pardede selaku Pengawas Teknis Pekerjaan, salah seorang dari 2 saksi yang dihadirkan mengatakan, temuan kasus robohnya gorong-gorong galvanis semula 'didesain' seolah akibat banjir.
"Sewaktu saudara meninjau lokasi robohnya gorong-gorong. Apa benar menurut warga di sana ada bencana banjir?" cecar anggota JPU Richard Sembiring kemudian dijawab saksi, tidak ada.
Dibandingkan Maningar Panjaitan sebagai anggota Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Supriadi Pardede selaku Pengawas Teknis Pekerjaan lebih banyak dicecar tim JPU dimotori Symon Morrys, majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan maupun tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa.
Yakni Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA), Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku penyedia barang / jasa (berkas terpisah).
Salah satu fakta menarik terungkap di persidangan, kedua saksi mengaku cuma ikut-ikutan meneken Berita Acara pekerjaan, seolah progresnya sesuai dengan kontrak.
Termasuk adanya perubahan mutu semen semula di kontrak disebutkan fc 25 ke fc 20, tanpa adanya hasil penelitian laboratorium. "Iya. Yang lain sudah membuat tanda tangan. Saya ikut meneken (Berita Acara pekerjaan)," kata kedua saksi secara bergantian saat dicecar tim JPU.
Supriadi Pardede kembali mendapatkan cecaran pertanyaan dari hakim ketua Dahlan Tarigan KM Dahlan. Belakangan terungkap ada penambahan waktu pekerjaan atau addendum namun tidak sesuai dengan aturan main pengadaan barang / jasa di instansi pemerintah.
"Ada juga perubahan titik pekerjaan namun tidak dilakukan justifikasi teknis. Bagaimana struktur tanahnya, tidak ada dibicarakan dengan konsultan perencana. Itu semua ide siapa?" cecar hakim ketua dan dijawab saksi dengan kata, lupa.
Pengembangan
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang anggota majelis hakim, Immanuel Tarigan memberikan masukan kepada tim JPU agar bisa melakukan pengembangan atas fakta persidangan.
"Misalnya kemungkinan meningkatkan status seseorang semula saksi menjadi tersangka. Bila cukup 2 alat bukti biar dimintai pertanggung jawaban hukumnya," teganya.
Menyikapi hal itu, Symon Morrys memimpali bahwa pihaknya telah menetapkan seorang lagi aebagi sebagai tersangka. "Sudah ada tersangka lainnya Yang Mulia," timpalnya.
Roboh
Sementara dalam dakwaan diuraikan perkara dimaksud menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan rekanan PT Surya Anugrah Multi Karya di mana terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur, roboh.
Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.
Ketiga terdakwa dihadirkan secara offline tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)