MEDAN | Para saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi atas nama Pardamean Simbolon selaku Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir dan kawan-kawan (dkk) mengungkapkan sejumlah kejanggalan, Kamis (20//7/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni Berman P Malau selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pekerjaan fisik bersama ketiga anggotanya, Gangga Simbolon, Santiana Sitanggang dan Novita Simbolon serta Ronatal Sinaga.
Ronalta Sinaga merupakan orang yang disuruh terdakwa Pardamean Simbolon dan Hasiholan Samosir (berkas terpisah) membuat dokumen pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Saya disuruh mengisikan faktur bon belanja barang dari panglong. Dikasih juga stempel panglongnya," katamya saat dicecar tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Edward Pasaribu didampingi Daniel Simamora.
Dalam kesempatan tersebut tim JPU diikuti penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa memperlihatkan dokumen berisikan tanda tangan saksi atas pemesanan barang di hadapan hakim ketua Rina Lestari Sembiring didampingi anggota majelis Erika Sari Ginting dan Gustap Marpaung.
"Coba saudara perhatikan lagi. Memang bukan tanda tangan saudara ini?" cecar Rina Lestari dan saksi tetap membantah bahwa itu bukan tanda tangannya.
Ditunjuk
Sebelumnya, saksi Berman P Malau menerangkan dirinya ditunjuk terdakwa Kades Pardamean Simbolon sebagai Ketua (TPK) pekerjaan fisik APBDes TA 2021.
Fakta terungkap di persidangan, saksi bersama ketiga anggota TPK lainnya sama-sama tidak memiliki pengalaman mengenai pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari keuangan negara. Fungsi pengawasan hanya pandangan kasat mata (visual).
Menurut mereka sejumlah pekerjaan fisik memang ada dikerjakan namun ada yang tidak rampung dan ada juga hasil pekerjaannya jauh dari harapan. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.
Bersama-sama
Sebelumnya JPU mendakwa Pardamean Simbolon, Hasiholan Samosir selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan Peronika Epariama Pakpahan sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penggunaan APBDes Salaon Dolok.
Secara bertahap, Pardamean Simbolon Peronika Epariama Pakpahan mencairkan dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp1.614.266.200. Di antaranya untuk perkerasan jalan dan pembangunan jembatan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat kejanggalan.
Di antaranya Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Serta adanya perubahan item pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021. Hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu), kerugian keuangan sebesar Rp262.945.792.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)