Salah Gunakan Niaga Solar Bersubsidi, Dr AKBP Achiruddin Kembali jadi 'Pesakitan'

Sebarkan:




Dr AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) kembali duduk di 'kursi pesakitan' PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dr AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah yang terakhir kali menjabat Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/7/2023) kembali jadi 'pesakitan' di PN Medan. Dia didakwa menyalah gunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.


Sehari sebelumnya di pengadilan serupa dia menjalani sidang perdana pemeriksaan pokok perkara karena didakwa melakukan tindak pidana pembiaran terhadap anaknya, Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) melakukan pemukulan terhadap sesama mahasiswa, Ken Admiral.


Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Randi Tambunan didampingi Tiorida Hutagaol di Cakra 4 menguraikan, dalam perkara kali ini, AKBP Achiruddin tidak sendirian. Ada 2 terdakwa lainnya atas nama Parlin alias Alin dan Edi (berkas penuntutan terpisah)


April 2022 lalu saksi Kasim yang berada di rumahnya Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut didatangi oleh saksi Samut, terdakwa beserta 3 orang lainnya yang tidak dikenal oleh saksi. 


Inti kedatangan Achiruddin untuk meminta tolong agar dicarikan mobil boks untuk usaha, tanpa merinci digunakan untuk mengangkut apa. Sekira September 2022, saksi Kasim mendapat informasi bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil jenis boks merek Daihatsu Delta, warna silver namun yang kemudian diperbaiki.


Setelah selesai diperbaiki, saksi Kasim menghubungi terdakwa dan akhirnya disepakati harga mobil sebesar Rp38 juta. Atas jasanya, terdakwa memberikannya komisi Rp3 juta.


Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang tersebut kemudian memerintahkan seseorang bernama Jupang sebagai sopir mobil boks untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak konden / minyak sulingan yang berada di daerah Pangkalan Berandan atau Aceh untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi. 


"Mobil boks tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya termasuk Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai," urai Randi Tambunan.


Solar bersubsidi tersebut ada juga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Rp6.800 per liter kemudian diangkut dan dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam / Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan. Setelah tiba di gudang penyimpanan  selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pemindahan solar tersebut dari tangki baby tank di dalam mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama. 


Di Atas Harga


Bahwa setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 per liter," urai JPU. 


Bahwa mekanisme Pendistribusian BBM jenis Minyak Solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi  Pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan Badan Usaha tersebut.


Dengan cara menebus Delivery Order (DO) atau Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) atau nama lain kepada Badan Usaha dengan cara melakukan pembayaran atas sejumlah nilai kebutuhan BBM melalui bank yang ditunjuk. 


Selanjutnya agen (transportir) mengangkut jenis BBM yang dipesan oleh Penyalur (SPBU, SPBB, SPDN, SPBN, APMS dan AMT / Pangkalan Minyak Tanah) dari Terminal BBM / Depot langsung ke alamat disertai dengan surat jalan atau surat pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain.


AKBP Achiruddin dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi UU sesuaiUU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dikarenakan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Joko Pranata Situmeang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.


Usai persidangan Randi mengatakan, peran dari 2 terdakwa lainnya yakni Parlin alias Alin merupakan Direktur Operasional sekaligus karyawan pada PT Almira Nusa Raya. "Kalau atas nama Edi merupakan Direktur PT Almira Nusa Raya," pungkas Randi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini