TOBA| Sat Res Narkoba Polres Toba tangkap pelaku terduga pengedar narkoba inisial DP, 28, bersama dua temannya, AB dan SS, di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, mengatakan pada hari Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 14.30 WIB, Sat Narkoba Polres Toba menerima laporan dari masyarakat diduga di tempat tersebut ada melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
"Di dalam rumah ditemukan ada 3 orang laki-laki dewasa dengan inisial AB (anggota polres Toba), SS dan DP kemudian Sat narkoba Polres Toba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di belakang rumah DP, berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terhubung dengan sedotan dan kaca pirex, 1 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 buah mancis warna merah ditemukan di atas kursi ruang tamu sedangkan 18 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam sebuah botol plastik warna putih merk Happydent,1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam," terang Kasi Humas, Sabtu (15/7/2023).
Setelah ditanyai, Kasi Humas menyebutkan, kepada pelaku barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh DP, bahwa maksud dan tujuan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H, S.IK, juga menyampaikan tidak ada toleransi terhadap kasus narkoba, pihaknya bakal tindak tegas siapapun orangnya yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk anggota Polri.
"Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini juga tidak luput dari kerjasama yang baik dari masyarakat yang memberi informasi kepada Polres Toba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan bekerja sama," ucap Kapolres Toba, melalui Kasi Humas.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 uu nomor 35 thb 2009 tentang narkotika.
'Pasal 114 ayat (1) uu 35/2009 (menjual,membeli narkotika gol I) Pidana penjara seunur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) uu 35/3009 (memiliki , menyimpan , menguSai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman ) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terang Kasi Humas. (OS)