DPO Polres Sergai selama tiga tahun Edy Syaputra,Senin,(31/7/2023) |
SERDANGBEDAGAI | Tiga tahun melarikan diri dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdangbedagai (Sergai), akhirnya DPO Polres Sergai Edy syaputra,32, warga Dusun 2, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Sergai, berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Sergai, Minggu (30/7/2023) malam.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi kepada awak media metro-online.co, Senin (31/7/2023) sore menyampaikan bahwa satu orang yang diamankan merupakan DPO tahanan lari tiga tahun lalu.
"Ya benar, tim opsnal Sat Narkoba telah mengamankan satu orang yang dulu pernah melarikan diri dari RTP Polres Serdangbedagai tahun 2020 yang lalu, " ungkapnya
AKP Juriadi mengatakan, tahanan tersebut melarikan diri dari RTP Polres Serdangbedagai pada Tahun 2020. Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba.
"Jadi sebelum melarikan diri, tahanan tersebut telah selesai tahap penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU hanya karena covid jadi dititipkan di RTP Polres Sergai," katanya.
Juriadi menjelaskan, penangkapan terhadap Edy syaputra sekitar pukul 21.00 di rumah orang tua tersangka yang berada di Dusun 2, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
"Sebelum penangkapan, tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa tahanan yang kabur tiga lalu telah kembali pulang kerumah orang tua nya," jelas Juriadi.
Kemudian, tim opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi ke kediaman rumah orang tuanya. Setibanya di lokasi, kata Juriadi, tim melihat tersangka keluar dari dalam kamar.
Saat hendak ditangkap Edi Syahputra mencoba melarikan diri dengan melompat kedalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter, kemudian tim menyuruh naik tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (HR/HR)