MEDAN | Giliran AKBP Achiruddin Hasibuan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), merupakan anak kandungnya dengan korban sesama mahasiswa, Ken Admiral, Kamis (27/7/2023) di Cakra 2 PN Medan.
Dalam kesaksiannya, Ia mengatakan kalau peristiwa penganiayaan yang dialami Ken terjadi di depan rumahnya.
"Saat itu, mereka datang ke rumah manggil-manggil. Terus Saya suruh anak Saya (abangnya Aditya) untuk melihat keluar. Dan ternyata ingin ketemu Aditiya untuk meminta pertanggungjawaban," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.
Saksi pun menyuruh agar memanggil terdakwa dan menyuruhnya keluar untuk menjumpai Ken Admiral dan teman-temannya.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku, saat dia sedang mengecek mobil Ken Admiral yang katanya rusak, AAHG sudah berkelahi dengan korban di depan rumahnya.
Namun saat ditanya hakim kenapa dugaan penganiayaan itu tidak dihentikan agar tidak menjadi masalah besar. Apalagi kepala Ken Admiral sampai dibenturkan ke lantai hingga mengeluarkan darah.
AKBP Hasibuan menilai peristiwa itu hal yang wajar. "Saat anda melihat diantukkan seperti itu ke lantai yang terbuat dari batu alam, apa masih wajar," tanya hakim.
"Masih wajar Yang Mulia," ucapnya dengan tegas. Bahkan AKBP Achiruddin mengaku tidak ada melihat darah yang keluar dari tubuh Ken Admiral.
"Tidak ada saya melihat darah di kepala yang mulia," tandasnya.
Demikian setelah mendengarkan kesaksian AKBP Achiruddin Hasibuan, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua, Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain. (ROBS)