MEDAN | Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih SPd, Kamis (6/7/2023) diadili secara virtual di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.
Waston Saragih didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut sejak 2019.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput Rio Bataro Silalahi dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2019 hingga 2021 mendapatkan dana BOS Reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Modus Waston Saragih di tiga TA tersebut hampir sama. Hanya ketika dananya masuk ke rekening SMAN 1 Purbatua, Bendahara dilibatkan untuk mencairkannya secara bertahap ke Bank Sumut.
Setelah itu dana yang seharusnya diperuntukkan ke perpustakaan, pembelajaran siswa, ekstrakurikuler, pengembangan profesionalisme para guru serta pembayaran tenaga honorer tersebut, tidak diserahkan ke Bendahara sekolah atau disimpan terdakwa.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) seharusnya melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah di mana terdakwa selaku kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh penggunaan dana BOS.
Palsukan
Demikian juga dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler di 3 TA tersebut, tanpa melibatkan pihak lainnya, termasuk bendahara sekolah.
"Dalam membuat LPj penggunaan dana BOS, terdakwa menggunakan bantuan orang lain dengan membayarnya Rp400.000. Tanda tangan bendahara sekolah malah dipalsukan. Demikian juga kwitansi pembelian dana BOS dipalsukan terdakwa," urai Rio Bataro Silalahi.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwilprovsu) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp609.488.000.
Waston Saragih pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Andriyansyah didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori John Sipayung menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi).
Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan (13/7/2023) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ROBERTS)