Terlibat Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Polsek Besitang Amankan IRT

Sebarkan:

 


LANGKAR | Terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CL (45), warga Jalan Pertanian Bandar Silimba Kota Binjai diamankan petugas Reskrim Polsek Besitang, Selasa (18/07/2023) malam.

Tersangka ditangkap di  daerah Km 19 Kota Binjai. Akibat kejadian itu, korban, Abdulah (53), warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat ini mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, Januari 2023 korban dan saksi dan terlapor bertemu di rumah saksi Rati Ambar Wulan di Dusun IX Bukit Selamat, Kecamatan Besitang.

Pada pertemuan tersebut, terlapor, CL mengaku bisa mengurus anak dari korban bernama Gunawan masuk menjadi Bintara TNI-AL  di Aceh.

Merasa tak curiga, dan tergiur korban pun langsung menyerahkan persyaratan yang diminta untuk itu  seperti Ijazah SD, SMP dan SMA yang dilengkapi dengan SKHU asli, SKCK asli dan akte kelahiran atas nama putranya, Gunawan.
Usai menyerahkan seberkas persyaratan, kemudian terlapor meminta Abdullah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya pengurusan Gunawan masuk TNI-AL.

Setelah pembicaraan usai, berselang beberapa waktu kemudian Abdullah mentrasfer uang sebesar Rp 20 juta, lalu, Rabu (04/01/2023), Abdullah kembali lagi mentrasfer uang Rp 20 juta, dan ketigakalinya ditransfer lagi uang sebesar Rp 10 juta, tepatnya, Kamis (05/01/2023) sekira pukul 06:10.

Uang sejumlah Rp 50 juta tersebut ditransfer Abddulah ke rekening Bank BNI atas nama terlapor, CL melalui banking milik terlapor.

Untuk menyakinkan pihak sipemberi uang, pelaku CL menjanjikan kepada Abdullah, bahwa tanggal 10 Januari 2023, anaknya (Gunawan) akan diberangkatkan ke Lanal Lhokseumawe untuk didaftarkan ke Lanal Lhokseumawe, namun sampai sejauh ini janji tinggal janji alias bohong.

Dari sejak pembicaraan terakhir, pelaku pun tak dapat dihubungi lagi alias hilang kontak, hingga kemudian pihak yang dirugikan melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polsek Besitang.

Mendapat laporan ini, Kapolsek Besitang, AKP Trisno Carlos Sihite segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda W Situmorang bersama Tim Opsnal turun melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim berhasil mengendus keberadaan buruannya, CL sedang berada di Km 19 Kita Binjai. Tanpa membuang waktu, petugas pun langsung merapat ke TKP, Selasa (18/07/2023) sekira pukul 20:00, dan berhasil membekuk, CL.

Saat dilakukan introgasi, tersangka pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan penipuan terhadap Abdullah. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka CL digelandang ke Mapolsek Besitang.(ls/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar