Tewaskan 4 Penghuni Kerangkeng, Tim Kejati Sumut 'Gerak' ke KPK Terima Pelimpahan Tahap II Bupati Langkat Nonaktif

Sebarkan:

 







Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan proses penerimaan tahap II tersangka TRP. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut dan Kejari Langkat, Kamis tadi (6/7/2023) berangkat ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dalam rangka menerima pelimpahan tanggung jawab (tahao II) tersangka Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).


Mantan orang pertama di Pemkab Langkat tersebut disangka tim penyidik pada KPK melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 


Yakni terkait dengan penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi tersangka di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi via sambungan ponsel, petang tadi.


"Peneriman pelimlahan tahap II di Gedung KPK Jakarta terkait oerkara TPPO. Karena tersangka ditahan dalam perkara lain (tindak pidana korupsi)," katanya lewat pesan teks.


Karena situasi tersebut, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, tim jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat berangkat ke Jakarta.


"Nantinya pada waktu persidangan akan digelar secara zoom atau bila diperlukan akan dibawa ke Medan pada saat persidangan," pungkas Yos.


4 Tewas


Diberitakan sebelumnya, empat dari 8 terdakwa atas nama Dewa PA, tidaknlain adalah anak tersangka TRP dan kawan-kawan (dkk) yang mengakibatkan tewasnya 4 penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi bupati nonaktif lebih dulu disidangkan (Oktober 2022) di PN Stabat.


Sementara mengutip dakwaan tim JPU, sebanyak 4 korban tewas disebut-sebut akibat tindakan kekerasan fisik terhadap penghuni kerangkeng di rumah pribadi politisi Partai Golkar tersebut. 


Masing-masing Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.


Masih mengutip informasi dari SIPP PN Stabat, peristiwa tindak pidana kekerasan dan perdagangan orang terkait keberadaan kerangkeng manusia berkedok kegiatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anggota salah satu organisasi kepemudaan di rumah pribadi tersangka TRP sejak periode 2017 lalu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini