Truk Dua Perusahaan Dilarang Melintasi Jalan Desa Banyumas Stabat

Sebarkan:

 





LANGKAT | Dua perusahaan dibidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan yakni CV. Bumi Berkah Delapan dan CV. PAS meminta DPRD Kabupaten Langkat memfasilitasi sosialisasi ke pemerintahan desa agar truk pengangkutan mereka bisa melintasi jalan kabupaten yang berada di Desa Banyumas Kecamatan Stabat.

Persoalan ini timbul sebab selama ini mobilisasi pengangkutan kedua perusahaan yang membawa pasir sungai itu melintasi jalan perkebunan PTPN II, namun belakangan hari pihak perkebunan melarang dump truck membawa pasir sungai melewati jalan perkebunan.

Atas persoalan ini, mobilisasi dump truck kedua perusahaan harus melewati jalan Desa Banyumas namun warga dusun 3 dan dusun 4 Desa Banyumas melarang dengan alasan untuk menjaga jalan hotmix yang telah dibangun di tahun 2021.

Samuel Ezzay Tarigan dari CV. Bumi Berkah Delapan dalam pertemuan itu berharap kepada Pemerintahan Desa Banyumas dapat menyampaikan ke masyarakat agar dump truck mereka yang membawa pasir dapat melintasi jalan desa dan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dari Dinas Perhubungan yang diundang menjelaskan bahwa jalan kabupaten yang berada di Desa Banyumas itu merupakan jalan kelas 3 yang boleh dilintasi truk maksimal bertonase 8 ton.

“8 ton ini bukan isi muatannya, tetapi 8 ton ini termasuk isi muatan truk beserta berat truk nya,” jelas Sekretarsi Dishub M. Hidayat.

Kepala Desa Banyumas Joko Saputra dan Kepala Dusun 3 Desa Banyumas Zakaria dalam penjelasannya mengatakan bahwa masyarakatnya selama ini dilema dengan truk galian c yang melintas karena sebelum jalan desa dihotmix, jalan desa itu sangat rusak parah bagaikan kubangan dan berlumpur jikalau musim hujan dan berdebu dikala musim kemarau.

“Diwaktu itu, masyarakat bergotong royong mengumpulkan dana swadaya agar jalan bisa dilalui, sampai akhirnya saat ini telah dihotmix oleh pemerintah. Jadi untuk tidak terulang lagi jalan rusak, makanya masyarakat enggan memperbolehkan truk galian c melintasi jalan itu,” sebut Kades.

Setelah mendengar informasi terkait persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, ST. SH. MH yang memfasilitasi dan memimpin jalannya rapat pertemuan itu, Jum’at (14/7/2023), meminta Camat Stabat, Kepala Desa Banyumas dan Kepala Dusunnya dapat berkoordinasi dengan masyarakat untuk menyampaikan agar diperbolehkan mobilisasi truk kedua perusahaan itu.

“Kedua perusahaan ini memiliki izin dan dengan adanya perusahaan ini juga selain mempekerjakan masyarakat sekitar juga menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Langkat,” pungkas Donny.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini