Keempat saksi saat didengarkan keterangannya di Penhadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Empat mantan atasan terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar, selaku Mantri baik di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal II, Jumat (25/8/2023) dihadirkan sekaligus di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Di antaranya, Rosalinda sebagai Pimpinan Cabang (Pinca). Sedangkan Indra Gunawan, Tri dan Adelin, masing-masing sebagai Kepala Unit sekaligus atasan langsung terdakwa ketika masih aktif.
"Pertengahan tahun 2022 Saya pernah survey menanyakan calon nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang diusulkan terdakwa. Selain 4 calon nasabah dengan pinjaman Rp140 juta yang diusulkan kepada Saya ya Pak?
Satu dari 3 nasabah di antaranya Saya curiga. Waktu kita tanya-tanya apakah ada usaha dan lainnya, si nasabah asik melirik terdakwa.
Kecurigaan itu kemudian Saya sampaikan ke atasan," kata saksi Tri menjawab pertanyaan hakim anggota Yusafrihardi Girsang sambil melirik saksi Rosalinda yang duduk di sebelah kirinya.
Ketiga saksi pernah menjadi atasan langsung membenarkan kalau mereka sebagai pemutus berhak tidaknya nasabah yang dicalonkan Juan Irwan Parningotan Siregar mendapatkan kredit.
Sepintas data-data calon nasabah KUR Mikro sudah memenuhi syarat dan harus dilakukan survey kemudian muncul kecurigaan dimaksud.
Menurut ketiga saksi selaku Kepala Unit, para nasabah diusulkan terdakwa beberapa bulan lancar membayar cicilan pengembalian kredit.
"Belakangan tahu kalau antara terdakwa dengan para calon nasabah telah berkompromi untuk meminjam ke bank. KTP, surat keterangan punya usaha dari kelurahan setempat ada dilampirkan.
Pertengahan tahun 2022 atas nama 14 nasabah sudah di-Acc (disetujui) total kredit Rp580 juta. Pengembalian cicilan beberapa bulan sempat lancar. Belakangan tahu kredit nasabah itu dipakainya," urai Adelin menjawab pertanyaan hakim ketua Nazir didampingi anggota majelis Rurita Ningrum.
Menurut saksi yang paling senior, Roslinda, kecurigaan tentang nasabah sebagaimana diusulkan terdakwa kemudian dilaporkan ke Bank BRI Kanwil Medan.
"Kemudian dilakukan audit internal Bank BRI Yang Mulia sampai prosesnya ke pengadilan ini," kata Roslinda. Ketika dikonfrontir, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dihadirkan langsung di persidangan membenarkan keterangan para saksi.
Terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar dihadirkan langsung di persidangan. (MOL/ROBERTS)
Sebelum persidangan ditunda, hakim ketua meminta kesiapan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dimotori Harold Manurung agar mempersiapkan para saksi maupun ahli untuk 2 kali persidangan selama sepekan dikarenakan masa penahanan terdakwa tidak lama lagi berakhir.
Kredit Macet
Dalam dakwaan diuraikan, ketika menjadi Mantri di PT BRI (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah / debitur yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro.
Karena tidak memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama enam bulan sebagaimana persyaratan KUR Mikro, terdakwa meminta para debitur untuk mengurus Surat Keterangan Usaha pada pihak Desa / Kelurahan tempat tinggal masing- masing.
Terdakwa pun melampirkan agunan milik nasabah lain pada dokumen pengajuan KUR Mikro masing - masing debitur, dan agunan milik nasabah lain tersebut terdakwa ambil di ruang arsip BRI Unit Bandar Pasir Mandoge.
Agar calon nasabah / calon debitur tersebut bersedia meminjamkan identitasnya pada terdakwa, terdakwa menjanjikan akan memberi calon nasabah / debitur tersebut imbalan berupa sejumlah uang setelah kredit yang diajukan tersebut cair serta terdakwa juga berjanji akan mencicil serta melunasi kredit / pinjaman tersebut.
Pengembalian cicilan akhirnya macet berujung pada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp833.991.645. Di antaranya digunakan terdakwa untuk bermain judi online. (ROBERTS)