![]() |
Asisten I Pemkab DS Saat menyampaikan Keluhan Ke Pemprov Sumut dan Bawaslu Sumut |
Sisa waktu sebagai Bupati Deliserdang sebelum penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) di bulan Oktober tampak dimanfaatkan oleh Ashari membangun konsolidasi dengan masyarakat di seluruh Kabupaten Deliserdang.
Hal itu mencolok saat Ashari mengajak sejumlah pimpinan OPD dalam kegiatan partai beberapa waktu lalu.
Gelagat Ashari Tambunan membangun konsolidasi melalui jaringan birokrasi mengundang perhatian media hingga pemberitaan terkait hal itu muncul. Dan sejumlah pihak menganggap ada pelanggaran yang harus ditindak lanjuti oleh Bawaslu terhadap ASN yang terindikasi terlibat dalam politik praktis.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Drs H Citra Effendi Capah MSP mewakili Pemerintah Kabupaten Deliserdang menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait upaya untuk memfasilitasi laporan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang kepada Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (24/8/2023).
Pada rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Drs Basarin Yunus Tanjung MSi tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis SH
menyatakan seharusnya Bawaslu Deliserdang tidak menyurati Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H Muhammad Tito Karnavian. Sebab, prosedurnya terlebih dulu adalah koordinasi atau menyurati Bawaslu Sumatera Utara.
"Karena hal dilaporkan bukan merupakan wewenang Bawaslu Deliserdang, dan kami telah melakukan rapat dengan seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting S, menegaskan ketika masalah itu masuk menjadi laporan ke Bawaslu Deliserdang, dia dan komisioner Bawaslu Deliserdang lainnya baru saja menjabat, karena baru tiga hari dilantik.
Citra Effendi Capah menegaskan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100.2.1.4/4367/OTDA, tanggal 16 Juni 2023, ditegaskan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) berhenti atau tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).( Wan)