MEDAN | Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan, Selasa (15/8/2023) di Cakra 9 PN Medan akhirnya memperberat hukuman terdakwa Muhammad Nanda dengan barang bukti (BB) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,03 kg.
Warga Jalan Islamiyah Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu semula dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, menjadi penjara seumur hidup.
Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai pasal yang terbukti di persidangan. Menurut keyakinan majelis, terdakwa tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut itu terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya beda pada pemidanaan terhadap terdakwa.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," kata hakim ketua didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Happy Efrata Tarigan.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diamankan
Dalam dakwaan disebutkan, Sabtu dini hari (18/2/2023) sekira pukul 00.10 WIB Muhammad Nanda diamankan tim BNNP Sumut dari Jalan Mangga Pasar 3 Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan saat melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi milik Asun dan terdakwa diperintah Asun untuk menjaga rumah dan mengawasi narkotika jenis sabu. Sehari sebelumnya dia ditelepon untuk mengambil bahan atau sabu tersebut. Lewat pria bernama Kasim doa diarahkan ke Marelan Pasar Lima dekat lapangan yang sudah diletakan bawah pohon besar.
Lalu, terdakwa diperintahkan Asun untuk menyerahkan sabu sebanyak satu kilogram tersebut kepadanya di lokasi yang dituju. Pada pukul 19.00 WIB terdakwa diperintahkan Asun untuk memindahkan sabu tersebut ke rumah terdakwa. (ROBS)