Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Persidangan lanjutan perkara korupsi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, Jumat (25/8/2023) agak berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Majelis hakim diketuai Andriansyah di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan tampak geleng-geleng kepala sembari berusaha menahan tawa ketika tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput Roi Baringin Tambunan, Rio Bataro Silalahi dan David Tambunan menghadirkan saksi pemilik toko alat tulis kantor (ATK).
Dialah Humbang Sidabutar, pemilik usaha pengadaan ATK Lopo Jaya di Kota Siborongborong. Pria mirip aktor Hollywood, Aristotelis 'Telly' Savalas dengan kepala plontos itu dengan tegas membantah kebenaran isi bon faktur belanja yang dijadikan tim JPU sebagai alat bukti.
Pasalnya, dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana BOS, terdakwa melampirkan bon faktur orderan nasi bungkus (nasbung) dan cat ke toko ATK milik saksi.
"Di bon faktur itu bukan tanda tangan Saya. Gak mungkin lah Yang Mulia. Toko Saya kan jual ATK. Kertas, alat tulis. Gak mungkin kami terima orderan nasi bungkus sama cat.," urainya sembari tersenyum.
Hakim ketua pun tampak geleng-geleng kepala sambil menahan tawa. Demikian juga tim JPU, penasihat hukum (PH) terdakwa dan pengunjung sidang tampak senyam senyum mendengar keterangan saksi.
Saat dicecar Andriansyah didampingi anggota majelis hakim Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar, saksi menegaskan, beberapa bon faktur berkaitan dengan ATK yang dipesan terdakwa adalah benar. Tapi khusus orderan nasbung dan cat, dibantahnya.
Saksi lainnya, Edward Lumbanbatu selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengungkapkan kejanggalan pertanggung jawaban dana BOS di SMAN yang dipimpin terdakwa.
"Saat ditunjukkan penyidik, ada Surat Perjalanan Dinas menggunakan stempel MKKS bentuknya petak. Sementara punya kami yang asli bentuknya bulat. Nila benar ada perjalanan dinas, tentunya ada dilampirkan undangan dan daftar hadir," kata Edward Lumbanbatu.
Rawan Kecolongan
Fakta menarik lainnya terungkap saat mendengarkan keterangan Heri Nasution, salah seorang staf pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan Sumut. Uang negara yang dikucurkan lewat dana BOS, rawan kecolongan.
Dalam kesempatan tersebut tim PH terdakwa mempertanyakan, mengapa bisa SMKN 1 Purbatua bisa kembali menerima dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 bila memang di TA 2019 bermasalah.
Menurut saksi, sekolah berhak mendapat dana BOS bila sudah terupdate di website Kemendikbud 2019-2021. "Kami hanya menerima rekapitulasi bukti-bukti pengeluaran, sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Tidak sampai pada mengkroscek benar tidaknya isi laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS secara online. Bila ada temuan, seperti ini (diadili) akibatnya," pungkas saksi.
LPj
JPU pada Kejari Taput Rio Bataro Silalahi dalam dakwaan menguraikan, modus Waston Saragih di tiga TA tersebut hampir sama. Hanya ketika dananya masuk ke rekening SMAN 1 Purbatua, Bendahara dilibatkan untuk mencairkannya secara bertahap ke Bank Sumut.
Setelah itu dana yang seharusnya diperuntukkan ke perpustakaan, pembelajaran siswa, ekstrakurikuler, pengembangan profesionalisme guru serta pembayaran tenaga honorer tersebut, tidak diserahkan ke Bendahara sekolah atau disimpan terdakwa.
Demikian juga dalam membuat LPj penggunaan dana BOS Reguler di 3 TA tersebut, tanpa melibatkan pihak lainnya, termasuk bendahara sekolah.
"Dalam membuat LPj penggunaan dana BOS, terdakwa menggunakan bantuan orang lain dengan membayarnya Rp400.000. Tanda tangan bendahara sekolah malah dipalsukan. Demikian juga kwitansi pembelian dana BOS dipalsukan terdakwa," urai Rio Bataro Silalahi.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp609.488.000.
Waston Saragih pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)