MEDAN | Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Victor Rumahorbo diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Pencawan.
Hal itu dibenarkan Humas III PN Medan juga Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) Simon Sembiring, Senin (28/8/2023).
"Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakimnya. Pak M Nazir sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Mohammad Yusafrihardi Girsang dan bu Rurita Ningrum.
Majelis hakim juga sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU pada Kejari Medan, Senin 4 September 2023 pekan depan," kata Simon lewat pesan teks.
Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Jumat (25/8/2023) membenarkan telah melimpahkan perkara korupsi atas nama selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan Restu Pencawan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana BOS.
Dana BOS
Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Mochamad Ali Rizza beberapa pekan lalu mengatakan, kedua terdakwa diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Juru Bicara Kejari Medan itu menambahkan, SMK Swasta tersebut mendapatkan dana BOS TA 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000.
Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019.
"Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.889.640.000," katanya.
Baik Restu Pencawan maupun Ismail Tarigan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)