Kajari Medan Wahyu Sabrudin didampingi staf ekspos perkara humanis secara virtual. (MOL/Ist)
MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan perkara atas nama Kalvin Als Kevin, setelah Kajari Medan Wahyu Sabrudin diikuti Kejati Sumut Idianto dan ataf melakukan ekspos perkara secara virtual kepada JAM Pidum, Selasa (15/8/2023).
Turut mendampingi Wahyu Sabrudin.saat ekspos perkara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Faisol, Kasubsi Pra Penuntutan Pada Seksi Tindak Pidana Umum Trian Aditya Ismail, dan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada bidang Tindak Pidana Umum Tommy Eko Pradityo.
Kalvin alias Kevin sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Penghentian penuntutan tersangka dilaksanakan secara berjenjang, setelah dimediasi JPU, baik tersangka maupun korban sepakat untuk berdamai.
Berdasarkan fakta di atas, imbuh Wahyu Sabrudin, sesuai dengan Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2022, perkara atas nama Kalvin alias Kevin memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.
Masalah Sepele
Perkara tersebut berawal dari masalah sepele. Pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah di Jalan M YaKub Komplek Serdang Residence, Kelurahan Sei Kerah Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan dan melihat mobil lain di tempat dia biasa parkir.
Kalvin alias Kevin pun parkir di depan rumah kebetulan lagi kosong. Tidak lama kemudian dia dijumpai salah seorang petugas pos sekuriti karena mobil pemilik rumah mau masuk. Pertengkaran mulut pun terjadi. Tersangka pun sempat terpancing emosi memukul korban. (ROBS)